Kepala Balai TNBS Diduga Berikan Peluang kepada Mafia Tanah Mencaplok Taman Nasional, Alih-alih Masyarakat Dijadikan Kambing Hitam

Jambi, Nusantaranews86.id – Dari keterangan klarifikasi yang disampaikan Kepala Balai Taman Nasional Berbak Sembilang kepada staf redaksi Nusantaranews86.id membenarkan bahwa pada tanggal 14 hingga 23 September 2021 telah mengirimkan stafnya untuk melakukan penunjukan batas kawasan taman nasional yang dibiayai oleh pihak perusahaan Taramitra.

Selanjutnya Ir. Pratono selaku Kabalai TNBS menyampaikan bahwa pada bulan Februari 2022 petugas Resort Sungai Cemara melakukan patroli pengamanan di sekitar areal calon lokasi perkebunan dan menemukan areal pembersihan (steking) lahan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Berbak seluas kurang lebih +
17,79 ha, yang terbagi dalam tiga blok yaitu : sekitar Parit 8 : + 3,08 ha; Parit 9 : +13,34 ha; Parit 10 : + 1,37 ha;

Kemudian anehnya lagi kepala balai meyakinkan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan klaim masyarakat lima desa.

“Kami informasikan bahwa berdasarkan hasil overlay antara Peta Klaim Lahan oleh masyarakat lima desa sekitar kawasan terhadap TN Berbak, diketahui bahwa areal pembersihan (stalking) lahan seluas + 17,79 ha berada dalam kawasan yang selama ini diklaim oleh masyarakat Desa Air Hitam Laut.

Terhadap permasalahan klaim lahan
tersebut dengan fasilitasi berbagai pihak kedua belah pihak (BTNBS dan
masyarakat) sepakat dengan arah penyelesaian kemitraan konservasi yang saat ini sedang berproses di beberapa desa.

Dan pihak masyarakat yang diwakili oleh Bapak H. As’ad yang dalam keterangannya menyampaikan :
1) Sejarah Desa Air Hitam Laut yang mengklaim bahwa lahan garapan
masyarakat yang dapat dibuka mulai dari Parit 1 sampai dengan Parit 20
(Simpang Malaka/kawasan TN Berbak) berdasarkan surat izin membuka
lahan yang dikeluarkan oleh Pasirah pada tahun 1965

2) Masyarakat bersedia untuk melakukan pemulihan ekosistem di lokasi tersebut.

Dari pihak perusahaan/kontraktor yang diwakili oleh Bapak Aldo, menurutnya telah bekerja sesuai dengan arahan dari pemilik lahan/masyarakat dengan dasar hak yang mereka miliki,” jelas kepala balai.

Namun keterangan kepala balai tersebut berbeda jauh dengan Aldo yang mengaku sebagai pimpro perusahaan Taramitra, dimana keterangan Aldo bahwa kami melakukan pekerjaan sesuai regulasi, kemudian masyarakat desa meminta kami menunjukkan batas TNBS kami hanya membantu masyarakat, dimana batas tanah mereka, dimana batas kawasan TNBS, dan kami membantu memfasilitasi mereka bersama TNBS yang selama ini belum dapat memberikan kepastian batas, karena mereka masyarakat tetap berpegang pada segel pembuka parit, intinya kami hanya membantu pihak pemerintah desa untuk mengetahui batas TNB, kami hanya diberitahu pihak TNB ini yang bisa digarap dan ini yang tidak, itu aja.

‘Istilahnya kami membuat jembatan, setelah selesai kami kerjakan ya silahkanlah masyarakat atau bapak -bapak jalanlah’

Singgung soal kayu hasil staking lahan kawasan tersebut dirinya menjelaskan, kalau soal kayu pak, itu semua masuk ke dalam izin kami, jadi begini pak, kami ada titik koordinat, kami ada peta, kami ada instruksi, dari pihak balai (TNBS) memberikan ke kami, bapak bekerja jangan melewati ini, nah itu pak, itu saja, ungkap Aldo.

Pada tanggal 9 Juni 2022 keterangan kepala seksi wilayah III Nurazman. SH (kasi wil III) yang berkantor di Desa Air Hitam Laut Kecamatan Sadu, menjelaskan kepada Nusantaranews86.id hal yang jauh berbeda saat ditanyakan sudah sejauh mana tindakan maupun proses hukum terkait perambahan dan perusakan kawasan taman nasional tersebut, Nurazman menjelaskan melalui telpon WhatsApp bahwa,

“Ya sudah melakukan penindakan dimana sudah melakukan patroli , sudah ketemu pemilik lahannya, dan itu pemilik lahan pak Haji As’ad sudah bersedia untuk melakukan pemulihan ekosistem”

Singgung soal berapa banyak jumlah kawasan taman nasional yang diklaim masyarakat dan sejak kapan, dirinya mengatakan bahwa jumlah lahan yang klaim masyarakat sejumlah 11.000 ha sejak tahun 2017.

“Sejarahnya saya ceritakan ya, kawasan itu diklaim masyarakat sebanyak 11.000 ha dulu ada namanya serikat tani nasional ya, jadi teman teman serikat tani dengan masyarakat mengklaim itu, desanya itu Rantau Rasau, Sungai Rambut, Desa Rumah Bako Tuo, termasuk Air Hitam Laut dan Desa Sungai Cemara dan akhirnya kita ada mediasi, kegiatan ini sampai ke Jakarta juga, cukup ramai juga untuk menangani kasus ini, dan akhirnya kita dengan PSKL dulu.” jelasnya.

Dirinya berusaha untuk membelokkan cerita klaim masyarakat dan awak media berusaha kembali memfokuskan ke persoalan terkait pencaplokan maupun perusakan yang dilakukan oleh perusahaan Taramitra baru -baru ini, sejauh mana tindakan maupun proses hukum atau melakukan kordinasi kepada kementerian KLHK pusat? Dirinya ini kita baru menyusun data-data yang harus dilengkapi baru nanti kita sampaikan ke pusat, ungkapnya

Di tempat dan waktu yang berbeda inisial (Hkd) selalu pemilik alat berat merk hitachi PC 138 warna orange yang digunakan untuk melakukan steking terhadap kawasan tersebut mengatakan lahan itu milik kelompok tani dan masyarakat bukan milik perusahaan Taramitra.

Saat ditanyakan apa nama kelompok tani dan nama-nama masyarakat yang dimaksud dirinya tidak dapat menjelaskan melainkan dirinya meminta media ini untuk mengkonfirmasi Aldo yang diakuinya selaku orangnya, sambari mengirim nomor telpon WhatsApp milik Aldo.

Penulis: Tholip

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *