Pontianak Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Maraknya kegiatan nge-sub proyek yang sedang ngetrend saat ini di Kalimantan Barat perlulah mendapatkan perhatian khusus dari BPKP dan APH Tipikor agar tidak ada lagi hasil kegiatan proyek yang baru saja diselesaikan namun rusak kembali. Hal ini tidak terlepas dari sistem rekruitmen awal yang seringkali dianggap enteng dan sepele. Karena disinilah letak awal masalahnya dan akan berdampak secara kualitatif .
Santernya berita beberapa waktu yang lalu tentang penangkapan Edwin Eko Martin seorang DPO koruptor, membuat lembaga TINDAK mengapresiasi dan mengacungkan jempol atas kinerja Kejaksaan di Kalimantan Barat saat ini, walaupun masih ada kasus korupsi yang jadi endapan.
Semakin menarik lagi ketika Lembaga TINDAK dihubungi oleh salah seorang sumber yang bernama Bang Man. Dan Bang Man adalah teman dari Edwin Eko Martin yang ditangkap oleh Tim Tabur dari Kejaksaan dengan kategori DPO Koruptor Kasus SMPN 2 Kecamatan Sajingan Besar tahun Anggaran 2018 yang diperkirakan kerugian negaranya sebesar 117.270.910 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalbar dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kajari Sambas Nomor PRINT-10/0.1.17/Fd.1/07/2022.
Script Informasi Teman Edwin Eko Martin.
Menurut Bang Man, “Si Edwin adalah orang yang dikorbankan oleh pimpinannya yang selama ini hanya berada di belakang layar di setiap proyek yang dilakukan oleh Edwin. Mestinya bukan Si Edwin yang ditangkap tapi pemilik perusahaannyalah yang bertanggung jawab.”
Siapa si Edwin itu dan dimana serta dengan siapa dia bekerja itulah mesti ditelusuri oleh pihak Kejaksaan dan juga siapa itu yang meng – sub pekerjaan proyeknya sehingga proyeknya bermasalah secara hukum, kata bang Man lagi.
Disinyalir menurut Bang Man bahwa ada yang bernama AJ orang dari Sambas yang meng – sub proyeknya si Edwin dan diapun mesti bertanggung jawab juga secara hukum dan mesti ditangkap, pinta Bang Man.
Script Penelusuran Investigator TINDAK.
Menurut hasil penelusuran empiris yang dilakukan oleh investigator Lembaga TINDAK bernama Faisal langsung ke lokasi yang dipadu serasikan dengan informasi Bang Man ternyata didapati bahwa kegiatan tersebut bermasalah karena di-sub-kan ke salah seorang kontraktor Sambas. Namun menurut Faisal hasil empiris yang didapat bahwa siapa yang meng – sub – kan proyek tersebut bukanlah si Edwin karena kapasitas si Edwin hanya sebagai pelaksana di lapangan saja , tentulah ada big bos yang menjadi pimpinannya, kata Faisal.
Faisal meminta kepada Kejari Kabupaten Sambas untuk objektif dalam menentukan dan menetapkan si Edwin sebagai tersangka karena jangan sampai Kejari Kabupaten Sambas salah dalam menentukan sasaran atau salah target karena sebenarnya siapa pemilik perusahaan itulah yang ditangkap, begitu prosedur hukumnya, kata Faisal.
Script Analisa Hukum
Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator Lembaga TINDAK mengatakan bahwa ada yang menarik dari kasus DPO Edwin Eko Martin karena siapa itu edwin dan siapa big bos Edwin serta siapa yang meng – sub proyeknya tidak dibuka oleh Kejari Sambas secara jelas, kata Yayat.
Jangan sampai pelaku korupsi yang bernama si Edwin terhenti di satu orang pelaku saja padahal masih ada aktor pelaku atau peran penting dari pelaku lainnya yang masih tersembunyi atau mungkin diduga disembunyikan agar tidak ditangkap. Semestinya Kejaksaan dalam rangka memberantas korupsi sesungguhnya harus malu dan dapat berkaca dari kasus Jhoni Isnaini dimana semua pelakunya dan semua orang yang berperan penting juga dapat ditangkap sekaligus, pinta Yayat .
Jurnalis : EVI ZULKIPLI .