Kehampaan Hak Ahli Waris Alm Isa Bin Bime Dalam Konflik Lahan Dengan BGA Group

Ketapang, nusantaranews86.id – Konflik perseteruan antara ahli Waris Alm Isa Bin Bime dengan PT Hungarindo Persada/PT Raya Sawit Manunggal anak Perusahaan BGA Group seluas 19.000 Ha.

Berlokasi di Dusun Kemuning Biutak Desa Pesaguan Kecamatan Mantan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Menimbulkan fenomena rugikan hak ahli waris Alm Isa Bin Bime berdasarkan Surat Keterangan kantor ATR/BPN Ketapang, Kalbar, Nomor : HP 02.02/100-6.04/II/2025. Kalau lokasi tanah tersebut, seluas 190.000.000 M2 (19 Hektar) telah di lakukan cek plot terhadap bidang tanah tersebut.

Sesuai Surat Keterangan dengan Nota Dinas Nomor : SP.01/ND.09-61.04/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 ditandatangani oleh Antonius, S.SiT selaku Kepala Kantor ATR/BPN Ketapang.

Faktanya, ahli waris kesulitan mendapatkan haknya selama puluhan tahun PT Hungarindo Persada anak Perusahaan PT BGA Group menguasai lahan ahli waris dijadikan perkebunan sawit.

Bahkan diduga Pihak Perusahaan sawit PT Hungarindo Persada anak perusahaan dari BGA Group belum memiliki Perizinan IUP dan HGU. Bertendensi secara ILEGAL perkebunan sawitnya.

Menurut M.Sandi (40) fenomena tersebut, kemudian menimbulkan konflik kepanjangan. Karena Pihak Manager Perusahaan PT Hungarindo Persada, Romodus tidak mengakui tanda tangan Alexander Wilyo selaku Bupati Ketapang, yang pada saat itu menjabat sebagai Plt Camat Mantan Hilir Selatan. Tahun 2006, ucap M.Sandi.

Celakanya lagi Romodus tidak mengakui keabsahan tandatangan empat kepala desa, dan dua Camat serta mengklaim surat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, tidak berlaku alias Bodong.

Hal ini menimbulkan kondisi di mana ahli Waris Isa Bin Bime semakin tersudut, karena ditekan oleh dua kekuasaan sekaligus diduga ada keterlibatan Pihak Pemda Ketapang, ujarnya M.Sandi.

A.Halim selaku ahli waris Alm Isa Bin Bime menyampaikan, bahwa berdasarkan data yang kami miliki sebanyak 6 dokumen.

Maka kami selaku ahli waris dari Alm Isa Bin Bime, akan mengambil alih tanah tersebut, yang puluhan tahun dalam penguasaan oleh PT Artu Plantation seluas 3.540 Ha, PT Hungarindo Persada dan PT Raya Sawit Manunggal (BGA Group) seluas sekitar 3.000 Ha.

Lanjut A.Halim, Perusahaan BGA Group tersebut, tidak mengindahkan beberapa kali panggilan dari Kepala Kantor ATR/BPN Ketapang, dan beritikad baik terhadap Pemilik tanah yang sah.

Bahkan tidak pernah menunjukkan legalitas kepemilikan kebun maupun Izin IUP-HGU, kami menduga Perusahaan sawit BGA Group tersebut. Melakukan manipulasi PPN dan PPnBM hingga negara dan ahli waris Alm Isa Bin Bime dirugikan, tegas A.Halim.

Sampai berita ini diterima redaksi Nusantaranews86.id masih mencari informasi terkait konflik Tanah Ahli Waris Alm Isa Bin Bime dengan Anak Perusahaan BGA Group.

Pos terkait