Muaro Jambi, Nusantaranews86.id – Gonjang-ganjing kasus bola panas Kadis PUPR Muaro Jambi Provinsi Jambi sepertinya berjalan di tempat.
Mandulnya sistem hukum di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi benar terasa sangat kental, saling melindungi. Terkait kasus korupsi proyek fiktif TMMD PUPR berdasarkan mantan BPD Desa Bukit Subur dan Bukit Makmur Unit 15 menuju Desa Bukit Mas Unit 18 sepanjang 11 Km. Terkait proyek itu dengan nomor 800/39/KPTS-PA/PUPR/2019 dipilihnya Fitra Mulya, ST sebagai pengawas, karena pengawas sebelumnya dengan secara aneh luar biasa tiba-tiba mengundurkan diri dengan alasan ada proyek lain.
Mundurnya Mustain sangat jelas terlihat bahwa Kadis PUPR Muaro Jambi Provinsi Jambi ingin melakukan manuver korupsi berjama’ah dengan mengorbankan Fitra Mulya ST hingga yang bersangkutan terlempar keluar dari jabatan sebagai pengawas dipindahkan ke Pemerintahan Masyarakat Desa ( PMD ) dengan alasan sebagai penyegaran pegawai.
Sejak Masuk di PMD, Fitra Mulya dibekukan dari semua kegiatannya karena belum ada keputusan dari Bupati Muaro Jambi hingga saat ini, Jelas keputusan tersebut seperti memotong kepribadian seorang lulusan sarjana teknik yang ingin mengembangkan ilmunya untuk pembangunan di tanah kelahiran tapi apalah daya keinginan dan tujuan yang mulia tersebut terganjal dengan ulah seorang Kadis PUPR Muaro Jambi Yultasmi yang kebal hukum di Indonesia ini.
Hasil investigasi di lapangan selama berhari-hari sejak diturunkan nya berita ini PPATK Bastari tidak pernah di lokasi.
Dari kasus di atas seharusnya Kajari Muaro Jambi melakukan investigasi internal guna memaksimalkan hasil temuan terbaru, sampai saat ini terpantau bungkam seribu bahasa.
Redaksi.