KASUS PROYEK PENGADAAN MOBIL AMBULANCE TA 2021 DI DINKES PROV. KALBAR “MANDEG” DI KAJATI

Pontianak-Kalbar, Nusantaranews86.id -Ketua Forum Komunikasi Wartawan (FKW) Kalimantan Barat, Edi Ashari SH Mendesak Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Kalimantan Barat Mengusut Tuntas Hingga pengadilan perihal Penangan Kasus Proyek Pengadaan 12 Unit Mobil Ambulance di dinas kesehatan Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2021 Yang disinyalir melanggar aturan yg sudah ditetapkan. (Jumat 21/01/2022).

Edi Ashari SH mendesak Kajati , untuk mengungkap tuntas hingga pengadilan oleh tim kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Saya pinta kejaksaan tinggi kalimantan barat dapat mengusut tuntas penanganan kasus ini hingga kepengadilan dan tidak main main untuk menangani kasus ini” Ungkapnya

Orang no 1 Di FKW kalbar itu ,
menilai terkait masalah kasus ini ada intervensi dari gubernur kalimantan barat. Ujarnya lantang

Dari berbagai informasi yang dihimpun tim nusantaranews, Proyek pengadaan 12 Unit Ambulance Tahun tahun anggaran 2021
yg dilaksanakan oleh PT. Ambulan pintar indonesia dan PT.cahaya kurnia mandiri

Diduga melanggar mekanisme
Perpres no. 70 tahun 2012 dan perpres tahun 2019. Tentang pengadaan barang dan jasa
nomor.12 tahun 2021,.
Sebagiamana, Diungkap edi azhari epada media online

“Awalnya proyek pengadaan mobil ambulan infeksius ini,ditenderkan dan yang ikut tender juga perusahaan yang sama,
PT ambulan pintar indonesia dan PT.cahaya kurnia mandiri,kedua perusaan ini sama-sama mengikuti lelang tender” Tegasnya

Namun kemudian tiba-tiba mekanisme lelang tender dibatalkan,oleh pihak pemprov kalbar,pihak pemprov menggunakan peraturan LKPP, sebagai dasar untuk melakukan penunjukan langsung (PL), ini pernah diungkapan oleh horison kadis kesehatan yg kini menjabat sebagai Sekda provonsi kalbar selaku kepala dinas kesehatan provinsi kalbar tahun lalu. Tegas edi ashari

Dilanjutkan Edi ashari,
“Mengenai mekanisme proses pembatalan tender, keproses penunjukan langsung (PL). Ini sudah jelas tidak dibenarkan atau tidak boleh,sangat bertentangan dengan peraturan dan perundang- undangan yang ada”.
Ungkapnya

Lebih lanjut, “mengenai peraturan (LKPP)
itu apa bila ada persaingan usaha yang tidak sehat,maka semua pengusaha yang dirugikan dapat melapor ke lembaga LKPP, jadi tidak ada kaitannya dengan aturan memberikan atau membolehkan penunjukan langsung sebuah proyek” Ungkap edi ashari

Sementara itu,Kadis kesehatan provinsi kalbar Horison yang kini menjabat Sekretaris Daerah dan Kajati Kalimantan barat ketika ingin diwawancara terkait kasus itu sedang sibuk.

(HADYSA PRANA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *