Kasie Intel Kajari Ketapang , Diduga Melanggar Kode Etik Perilaku Jaksa

Ketapang, Nusantaranews86.id-Kejagung melakukan bersih-besih internal tindak tegas oknum Kejaksaan, dan menyampaikan siapapun aparatur Kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela apalagi menciderai rasa keadilan di masyarakat.

Namun Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Panter Rivay Sinambela diduga melanggar kode etik perilaku jaksa, atas pemberitaan di media online berjudul.” Diduga Kajari Ketapang, Peti Es Kan Kasus Mantan Kepala Bulog Regional Ketapang” Edisi hari Kamis (29/02/2024).

Selanjutnya, Panter Rivay Sinambela menghubungi via WhatsApp, pada hari Kamis (29/02/2024) kepada awak media nusantaranews86.id menyatakan.

“Silakan take down berita-berita yang menyudutkan tanpa konfirmasi ke kami dahulu atau saya proses!!.

“Saya tidak perlu menghubungi media yang tidak jelas/terdaftar. Saya cukup memperingati silahkan hapus berita itu atau saya proses. Karena media anda tidak resmi dan memuat berita tendensius yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu”.

Padahal sebelum naik berita awak media nusantaranews86.id sudah konfirmasi via WhatsApp,” Pak maaf ijin terkait penanganan kasus mantan kepala Bulog Ketapang, sudah sampai mana?” Namun tidak membalas/memberikan keterangan.

Panter Rivay Sinambela selaku aparatur Kejaksaan, diduga melanggar kode etik perilaku jaksa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI No Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Etik Jaksa.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi. Saat media ini meminta analisa dalam bentuk statmen legalnya terkait dengan Peti Es Kasuistis Mantan Pejabat Bulog Ketapang, yang sampai saat ini tidak dilitigasikan, hal ini mengundang tanda tanya besar kenapa sampai stagnannya kasuistis tersebut kata yayat.

Mestinya kasuistis yang sudah lengkap dan layak naik ketahapan terdakwa, maka tidak boleh untuk di tahan apalagi sampai dihentikan tanpa dasar yang jelas karena proses penetapan seseorang sebagai. Tersangka bukanlah melalui proses acak atau tebak tebakan, sebut Yayat.

Proses Hukum mestilah dihargai dan dapat menjadi sebuah produk hukum yang berkepastian jangan sampai dipermainkan apalagi tujuannya adalah hanya digunakan untuk mengeksploitasi kepentingan saja, maka dalam kasuistis tersangka mantan pejabat bulog ketapang yang telah terhenti diproses ke meja hijaunya disinilah butuhnya komitmen hukum dari Kejari Ketapang. Yang mesti dijunjung tinggi oleh Kejari Ketapang , tentang suksesnya penegakan supremasi hukum diketapang, bukannya oknum kejari malah marah saat ditanya tentang sejauhmana perkembangan kasuistisnya, karena publik akan menilai kemana arah kepentingannya, sebut Yayat.

 

Penulis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *