Muaro Jambi, Nusantaranews86.id – Kasus korupsi masih menyelimuti bangsa dan negara Indonesia di mana saja bahkan di berbagai bidang. Bagaimana kita menyikapi kasus korupsi yang terlindungi secara massive, yang jelas merugikan negara untuk memperkaya diri sendiri secara pribadi maupun secara berjama’ah, 7/9/2022.
Mengungkap tabir korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang terganjal biro hukum. Karena sang penegak hukum terkesan turut melindungi oknum-oknum pelaku kejahatan korupsi dengan mengorbankan karakteristik jiwa seseorang.
Fitra Mulya, ST sebagai seseorang yang ditumbalkan di kasus korupsi ini, masih harus menjelaskan berulang-ulang dari sikap pernyataannya saat dikonfirmasi terkait proyek TMMD PUPR dengan nomor 800/39/KPTS-PA/PUPR/2019. Bahkan Fitra mengalami intimidasi oleh oknum TNI. Bukan hanya Fitra, tapi beberapa awak media yang mengungkap berita inipun mengalami intimidasi pula.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Fitra Mulya, ST tidak pernah menanda tangani dokumen pekerjaan tersebut karena PPTK Muaro Jambi sendiri pun tidak memberikan dokumen proyek tersebut kepada dirinya.
Ketika dipanggil oleh Intel Kejari Muaro Jambi dengan nomor R.68/L.5.19/DEK.1/11/2020 dan R-01/L.5.19/DEK.1/01/2021 pihak Kajari memaksa dirinya untuk menandatangani berkas proyek tersebut, tetapi Fitra tidak mau menanda tangani SPK tersebut, karena pihak Kajari pun menutupi semua dokumen itu, yang aneh di luar akal sehat manusia yang sudah terverifikasi oleh Sukemi.
Padahal Fitra Mulya, ST yakin bahwa tanda tangannya dipalsukan oleh oknum-oknum DPUPR Muaro Jambi yang saat ini santai nyaman menikmati hasil korupsi berjama’ah di lingkungan tersebut yang terlindungi seolah-olah pagar besi baja yang anti hukum di Indonesia.
Team media Nusantara.