Jambi, Nusantaranews86.id – Pengerjaan proyek fiktif yang tak jelas arahnya terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, sampai saat ini belum ada pangkal dan ujungnya, 1/9/2022.
Awalnya, kasus ini muncul di beberapa media massa, tentang rancunya Program Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang mengerjakan pekerjaan pembukaan badan jalan Desa Bukit Subur – Desa Bukit Makmur Unit 15 menuju desa Bukit Mas (Unit 18) berdasarkan rencana dan penetapan objek pelaksanaan kegiatan sepanjang 11 KM.
Dari investigasi kembali, rupanya ditunjuk salah satu pengawas dalam kegiatan tersebut yaitu Mustain tetapi yang bersangkutan mengundurkan diri, dengan melalui Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Muaro Jambi, berdasarkan Keputusan Nomor: 800/39/KPTS-PA/DPUPR/2019 dipilihlah Fitra Mulya, ST selaku pengawas berdasarkan SK tersebut.
Menurut mantan pengawas proyek (Fitra, S.T) yang menyebutkan dirinya telah di SK kan selaku Pengawas Proyek TMMD tahun anggaran 2019 oleh KADIS PU PR Muaro Jambi sangat menyayangkan sekali, karena dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan pekerjaan di lapangan, tiba-tiba disodorkan berkas proyek TMMD minta untuk ditandatangani oleh PPTK Bastari.
Sontak membuat sang pengawas itu kaget ,”Saya minta diperlihatkan dokumentasi berupa photo fisik pengerjaan proyek TMMD 0% – 50% – 100%, dan Bastari pun tidak dapat menunjukkan hasilnya kepada saya, hingga saat ini makanya saya tidak mau tanda tangani proyek TMMD itu,” ucap Fitra.
Karena Fitra tidak mau diajak kompromi, maka sampai saat ini mantan pengawas PUPR tersebut dipindahkan ke Dinas PMD hingga di non job kan.
Team.