Ketapang, Nusantaranews86.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang-Kalbar Dr Ucup Supriatna, S.Pd, M.Pd berjanji akan melantik Ketua MKPS (Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah) dan Ketua KKPS (Kelompok Kerja Pengawas Sekolah) terpilih.
Meski pemilihan Ketua MKPS dan KKPS bersamaan dengan Korwas (Koordinator Pengawas) Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Ucup Supriatna tidak akan melantik atau meng-SK kan Korwas Terpilih.
Pihak Dinas tidak mengakui proses pemilihan tersebut. Kadisdik beralasan bahwa dia tidak pernah membeti perintah agar dilaksanakan pemilihan Korwas. Meskipun demikian dikabarkan, Kadis sangat mengetahui bahwa masa jabatan Korwas lama telah berakhir.
Janji dan rencana pelantikan itu diketahui setelah dilaksanakan rapat kerja antara Dinas Pendidikan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, Rabu 29 Maret 2023.
Ketua bersama Anggota Komisi mencerca sejumlah pertanyaan kepada Sang Kadis, apa yang menjadi persoalan sehingga belum dilantiknya para ketua terpilih padahal menurut mereka kurang lebih dua bulan berlalu sejak dilaksanakan pemilihan.
Menjawab pertanyaan Nusantaranews86.id, Ketua Komisi II Uti Royden Top mengatakan, pada saat rapat Komisi II dengan Dinas Pendidikan Ketapang Hari Rabu (29/03/23), Kadis Ucup Supriatna menjelaskan akan segera melantik/menetapkan terhadap Ketua MKPS dan KKPS terpilih melalui Surat Keputusan.
Hanya saja dikatakan Royden Top, Kadisdik (Ucup Supriatna) tidak mengakui Korwas Terpilih. Kadis beranggapan bahwa tidak pernah menginstruksikan pemilihan Korwas baru. Kadis hanya memerintahkan agar dilaksanakan pemilihan Ketua MKPS dan KKPS.
“Untuk Ketua MKPS dan KKPS, sesuai perintah akan kami pertimbangkan kembali untuk di SK kan, kemudian untuk Korwas menurut pandangan saya, korum atau tidak korum menurut saya tidak syah. Kami akan melakukan pemilihan serupa setelah situasinya memenuhi/memungkinkan,” kata Uti Royden Top mencontohkan ucapan Kadis Ucup Supriatna, Rabu (29/03/23) sore.
Selanjutnya Politisi Partai Golkar ini menjelaskan di akhir rapat ada kesimpulan yang disepakati, bahwa Kadis Pendidikan Ketapang akan segera melantik atau meng SK kan Ketua MKPS dan KKPS, dimana kata politisi ini, ungkapan Kadis itu berarti mempertegas pernyataan sebelumnya, sebatas akan mempertimbangkan untuk meng-SK kan.
Kadis juga kata Royden Top, telah menjelaskan selama menugaskan Korwas lama untuk menjalankan peranannya tidak melalui Surat Keputusan (SK) namun sebatas perintah lisan.
Menurut Otop (red, panggilan sehari hari Uti Royden Top), Kadis mengakui sejak berakhirnya masa kepengurusan lama telah terjadi kekosongan Korwas dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupten Ketapang. “Baik Pak,” ucap Kadis Ucup Supriatna membenarkan pernyataan Sang Dewan bahwa tidak ada pejabat Korwas saat ini dan akan meng-SK kan Ketua MKPS dan KKPS terpilih.
“Saya berharap Kadis Pendidikan Ketapang tepat janji untuk segera melantik Ketua MKPS dan KKPS Terpilih. Khusus Korwas lama yang telah berakhir masa kepengurusan, kekosongan itu dapat segera diisi. Kan kita ketahui, tidak lama lagi akan dilaksanakan ulangan semester dan ujian sekolah,” tutup Otop memberikan motivasi.
Sementara Sumber kepada media ini memaparkan, terlaksananya pemilihan Korwas yang lalu atas dasar Permendikbud Nomor : 143 tahun 2014, masa jabatan korwas max 6 tahun, atau dua kali Pengurusan (2×3 tahun = 6 tahun).
Pada tanggal 27 Januari 2023 Kadisdik Ketapang mengundang pengawas se Ketapang dengan agenda pemilihan Ketua MKPS dan KKPS, yang dilaksanakan tanggal 31 Januari 2023.
Namun pada acara pemilihan tersebut, semua peserta rapat/ pengawas yang hadir mempunyai hak suara, sepakat melakukan pemilihan Korwas.
Mereka berpikir Korwas lama telah berakhir dan dipandang perlu memilih Koordinator baru agar tidak terjadi kekosongan, fungsi dan tugas pengawasan sejalan, mengetahui pemilihan Ketua MKPS dan KKPS terlaksana.
“Secara regulasi tidak ada, hanya karena kebetulan saja kegiatan tersebut dilaksanakan serempak dan di tempat yang sama pada 31 Januari 2023 lalu. Yang jelas masa Korwas lama telah berakhir dan seharusnya Korwas Terpilih harus di SK kan,” kata Sumber seraya menjelaskan pada saat sidang pemilihan Kadisdik tidak berada di tempat dan menyerahkan tugas pemimpin sidang kepada Sekretaris Dinas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Pengawas (Korwas), Ketua MKPS dan KKPS Terpilih di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang belum ditetapkan atau di SK kan.
Ketiga Ketua tersebut terpilih melalui sidang pemilihan calon yang dilaksanakan pada hari Selasa 31 Januari 2023 di Aula Dinas Pendidikan Ketapang.
Ketiga nama dimaksud adalah Toyib, S.Pd, M.PD sebagai Korwas (Koordinator Pengawas) Sekolah, Imam Nurochman, S.Pd sebagai Ketua MKPS (Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah) dan Karnaen, S.Pd, M.Pd sebagai Ketua KKPS (Kelompok Kerja Pengawas Sekolah), dengan masa kepengurusan 3 (tiga) Tahun atau Periode 2023-2025.
Gelar pemilihan yang dikemas penuh kekeluargaan itu, dihadiri 56 peserta terdiri dari Pengawas TK, SD, SMP dan Panitia Pemilihan. Jumlah peserta (pengawas) tersebut mencapai 90 persen lebih, dan berdasarkan aturan jumlah itu dinyatakan memenuhi korum dari yang ditentukan sebesar 50 persen plus 1 (satu).
Menurut sumber, pemilihan para ketua ini menggunakan sistem pemungutan suara tertutup. Setiap peserta dikatakan berhak mencalonkan diri namun ada syaratnya. Kandidat atau yang bersangkutan paling rendah menduduki jabatan setingkat Pengawas Sekolah Ahli Madya dengan masa tugas minimal 3 tahun.
Pada pemilihan Korwas, calonnya ada 11 orang. Saudara Toyib berhasil mengalahkan calon lainnya atau meraih suara terbanyak sejumlah 23 suara.
Sedangkan untuk Ketua KKPS terpilih Karnaen, memperoleh 12 Suara dan sekaligus berhasil menundukkan 4 kandidat pesaingnya. Sementara penentuan Pimpinan MKPS terang sumber, dipilih melalui musyawarah dan ditunjuk Iman Nurochman sebagai Ketua.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menjelaskan, mereka yang terpilih akan ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Pendidikan di daerah bersangkutan.
Hanya saja disampaikan, hingga saat ini, atau sejak sidang pemilihan calon, mereka (tiga ketua) terpilih di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang itu belum dilantik.
Tidak kunjung ditetapkan Korwas bersama Ketua MKPS dan KKPS Terpilih tersebut<span;> menimbulkan tanda tanya sejumlah pihak.
“Sesungguhnya Korwas yang lama sudah menduduki jabatan sepuluh tahun dan itu sudah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014,” ucap sumber.
Koordinator Pengawas (Korwas) sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh semua pengawas sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementerian Agama, atau Kementerian lainnya/lembaga Pemerintahan non Kementerian dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian agama berkedudukan di Provinsi/Kabupaten/Kota.
Adapun tugas dan wewenang Korwas yaitu, melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah, mengoordinasikan seluruh kegiatan pengawasan sekolah, dan memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit pengawas sekolah sebagai bahan usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Korwas juga bertugas melaporkan kegiatan pengawasan sekolah pada setiap jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala. Selain itu Korwas berperanan mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada Kepala Dinas.
Untuk efektiivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Korwas dalam mengoordinasikan tugasnya dapat dibantu oleh pengurus KKPS dan MKPS dari setiap jenis dan jenjang pendidikan.
Sementara yang dimaksud dengan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) adalah wadah atau forum kegiatan bagi para pengawas TK dan SD di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan para pengawas PLB di tingkat Provinsi yang dikelola oleh pengurus dengan anggota terdiri dari pengawas TK, SD dan pengawas PLB.
Sedangkan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) adalah wadah atau forum kegiaatan bagi para pengawas SMP, SMA dan SMK di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, yang dikelola oleh pengurus yang anggotanya terdiri atas pengawas sejenjang yakni, pengawas SMP, SMA dan SMK.
KKPS dan MKPS dibentuk dengan tujuan untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme serta pemberdayaan pengawas sekolah agar kinerja meningkat dan berdampak pada meningkatnya mutu pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Ketapang Dr. Ucup Supriatna, S.Pd, M.Pd dalam hal ini ketika dikonfirmasi secara tertulis via WhatsAap, hingga berita dikirim ke redaksi belum memberikan balasan atau jawaban.