Pontianak, nusantaranews86.id – Menindak lanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik Penyidik Reskrimum Polda Kalbar, dalam perkara tindak pidana pelanggaran Pasal 385 ayat(1) jo 406 ayat (1) di Dusun Ambo Pinang, Desa Peniti Dalam I Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Melalui surat laporan Polisi Nomor : LI/303/X/2020 pada tanggal 17 Oktober 2022 atas nama pelapor Ng Nyat Tjhun warga Dusun Ambo, Desa Peniti Dalam I, namun penyidik tidak pernah melakukan investigasi kelokasi objek perkara yang dilaporkan warga tersebut.
Namun tiba-tiba perkara tersebut, dihentikan melalui SP2HP(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) nomor: B/88/II/2022/Ditkrimum tanggal 17 Februari 2022.
“Dengan berdasarkan keterangan dari Ramli selaku Kepala Desa/ Kades Peniti Dalam I, yang mengatakan objek yang dilaporkan warga Dusun Ambo tersebut. Merupakan fasilitas umum atau fasilitas sosial yang telah ada jalan”.
Padahal objek perkara yang dilaporkan warga masih berupa lahan perkebunan kelapa milik warga Dusun Ambo, dan belum memiliki fasilitas jalan, dan bukan fasilitas umum atau fasilitas sosial. Yang disampaikan Ramli kepada penyidik Polda Kalbar.
Pertemuan diruang Gelar perkara Wassidik Polda Kalbar, perwakilan Warga yang didampingi kuasa hukum dari kantor Chandra Kirana Law Offices & Partner, pada hari Rabu (28/02/24). Kembali diterima oleh Kabag Wassidik Polda Kalbar.
Karena sehari sebelumnya tidak mendapatkan kepastian perihal tangapan dan kepastian. Pasalnya Kabag Wassidik AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K.,S.H.,M.Hum, sedang menjalini sidang.
Dalam pertemuan diruang kerja Kabag Wassidik Polda Kalbar, dua koordinator warga Dusun Ambo pinang, Desa Peniti Dalam I, Yusman dan Afung, didampingi Advokat Chandra Kirana, S.H, dan paralegal Andiyanto diterima dan dijanjikan Bambang Sukmo.
Untuk menindak lanjuti serta mempelajari laporan dari warga dan akan diundang kembali untuk melakukan gelar perkara di ruang Wassidik Reskrimum Kalbar, sesegera mungkin.
Chandra Kirana, S.H., seusai pertemuan dengan AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum menuturkan saat memberikan keterangan kepada Nusantaranews86.id.” Untuk sementara mempercayakan kepada Pihak Wassidik sesuai janji Kabag Wassidik, akan menindak lanjuti, menyelidiki dan sesegera mungkin mengundang warga untuk melakukan gelar perkara di ruang Wassidik Reskrimum Polda Kalbar”.
“Kami berharap hal yang dijanjikan, dapat terwujud didalam menegakkan keadilan warga yang memperjuangkan haknya sejak 2020, dan saya bersama tim hukum merupakan Kuasa hukum kedua dari warga yang melakukan pendampingan melalui Probono Publico alias kami tidak dibiayai atau dibayar oleh warga yang menjadi korban, semua ini murni demi kemanusiaan dan membantu warga. Untuk mendapatkan keadilan melalui hukum sesuai perundang- undangan yang berlaku, semoga kasus ini tidak harus berlarut-larut dan makan waktu lebih lama lagi,” tutur Chandra.