Tanjung Jabung Timur (Jambi), nusantaranews86.id – JPKP Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mengikuti kegiatan cek TKP yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Unit Bangtah Satreskrim Polres Tanjab Timur (11/10/2024).
Informasi yang disampaikan oleh Kasmin Ketua DPD JPKP Kabupaten Tanjab Timur, dirinya bersama anggota Tim JPKP mengikuti kegiatan Cek TKP yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Unit Bangtah Satreskrim Polres Tanjabtim di obyek perkara tanah antara Warga Pemilik Tanah di Parit 4 Sungai Dendang, Kelurahan Teluk Dawan dengan PT. MPK.
Kegiatan Cek TKP yang dilakukan adalah rangkaian proses pemeriksaan dan penyelidikan Polres Tanjabtim atas laporan pengaduan masyarakat pemilik lahan di Parit 4 Sungai Dendang Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat melalui DPD JPKP Tanjabtim (06/06), atas Dugaan Novum (bukti baru) yang terindikasi palsu, berupa Sporadik tanah dan kwitansi yang digunakan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. MPK (PT. Menderang Planta Karpusa) untuk mengelola lahan masyarakat di Parit 4 Sungai Dendang sebagai lahan HGUnya, dan dijadikan novum PK perkara perdata yang diajukan ke Mahkamah Agung RI, pasca Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2468/K/Pdt/2023 lalu.
PT. MPK yang mengelola lahan HGU sehamparan dengan beberapa bidang mencakup wilayah Desa Kuala Dendang Kecamatan Dendang, Kelurahan Kampung Singkep, Kelurahan Nibung Putih dan Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat, yang memperoleh sertifikat HGU pada tahun 2013, mengklaim lahan HGU seluas 1.422,73 hektar dan 972,5 hektar.
Kegiatan Cek TKP hari ini dihadiri oleh Kuasa Hukum pihak PT. MPK, Tim Penyelidik Bangtah Satreskrim Polres Tanjabtim, juru ukur Kantor Pertanahan Kab. Tanjabtim, Security PT. MPK dan beberapa Warga Pemilik Lahan di Parit 4 Sungai Dendang.
Sebelum melakukan pengecekan lokasi, Ketua DPD JPKP Tanjabtim, dipersilahkan menyampaikan hal-hal berkenaan dengan pelaksanaan Cek TKP hari ini. Dalam penyampaiannya, menerangkan, bahwa: “Permasalahan Tanah di Parit 4 Sungai Dendang ini, berdasarkan beberapa persoalan yang dihadapi dan dirasakan warga pemilik lahan dapat diklasifikasikan menjadi, Klasifikasi A, yaitu : tanah yang di kuasai dan di kelola oleh PT. MPK, dapat diklasifikasikan menjadi;
1. Diperoleh dengan cara membeli (dari penjual yang menggunakan Sporadik palsu), seluas 80 hektar (ukuran 500 meter × 1.600 meter), dan
2. Diperoleh dengan cara menguasai tanah Warga Pemilik dan Ahli Waris Pemilik, tanpa membeli seluas 13 hektar (ukuran 500 meter × 260 meter).
Klasifikasi B, yaitu : tanah yang di kuasai dan di kelola oleh Warga Pemilik dan Ahli Waris Pemilik, dapat diklasifikasikan menjadi;
1. Di kuasai dan di kelola sendiri, namun di klaim sebagai HGU dan digugat oleh PT. MPK seluas 18 hektar (ukuran 230 meter × 782,6 meter),
2. Di kuasai dan di kelola sendiri, namun di klaim sebagai HGU oleh PT. MPK seluas 37 hektar (320 meter × 783 meter = 25 hektar + 555 meter × 217 meter = 12 hektar), dan
3. Di kuasai dan di kelola sendiri, di luar dari klaim HGU PT. MPK, namun Warga Pemilik dan Ahli Waris Pemilik tidak diperbolehkan oleh Lurah sejak akhir tahun 2022 hingga saat ini untuk mensporadikkan apalagi mensertifikatkan tanah, seluas 26 hektar…” kata Kasmin sambil menunjukkan klasifikasi tsb, yang di konversi ke dalam peta.
Lokasi yang di Cek dimulai dari lahan warga yang di gugat oleh pihak PT. MPK seluas 18 hektar yang berjarak sekitar hampir 300 meter dari lokasi lahan yang menjadi obyek yang termuat dalam novum.
Selanjutnya mengecek lokasi lahan obyek novum, yang dijual oleh mafia tanah dengan Sporadik palsu (tahun 2004) dan dibeli oleh PT. MPK (tahun 2005), yang juga menjadi dasar perolehan sertifikat HGU diatas lahan warga pemilik lahan di Parit 4 Sungai Dendang seluas 80 hektar.
Beberapa warga pemilik lahan yang hadir juga turut menyampaikan keterangan yang dicatat dalam BAP Cek TKP oleh Tim Penyelidik.
“Setelah dirasa cukup, akhirnya peserta kegiatan berpamitan pulang, “ujarnya.