Ini Pengakuan Ihsanuddin Pemilik CV Karya Pratama yang Menerima Aliran Dana APBD-P Tahun 2023 Tanpa Melakukan Pekerjaan

Jambi, Nusantaranews86.id – Ihsanuddin pemilik CV. Karya Pratama saat dikonfirmasi mengaku sempat kaget, tiba-tiba rekening perusahaan terisi uang dan dirinya tidak merasa memiliki kegiatan pekerjaan.

“Saya tidak mengerjakan proyek, jadi saya tidak tahu, mungkin pihak Dinas Pendidikan jual beli proyek sama yang tidak punya perusahaan, jadi saya tahunya udah cair ke rekening bae,” ungkap Ihsanuddin kepada Nusantaranews86.id, 2/8/2024

“Tanya Berliana, ketemu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) saya tidak ketemu kabid (kepala bidang) juga tidak.
Intinya saya tidak tahu sama sekali, namun laporan proyeknya sudah dikerjakan dan selesai, tanda tangan juga saya tidak”, tambahnya lagi.

Dirinya mengakui bahwa perusahaan miliknya dijadikan alat pihak yang tidak bertanggung jawab, ia juga mengakui pernah mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, marah karena orang yang tidak memiliki perusahaan diberikan pekerjaan sementara yang punya perusahaan tidak dikasih pekerjaan, bahkan kabidnya kasinya dan ppknya saat ditemui untuk dikonfirmasi malah menghilang kabur semua.

Saat ini dirinya mengakui telah diperiksa pihak penyidik Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana atas laporan polisi Nomor: LP/B/148/V/2024/SPKT/POLDA JAMBI

Berliana saat dikonfirmasi di hadapan Ihsanuddin pemilik perusahaan mengakui bahwa pengurusan dokumen pencairan yang menggunakan perusahaan CV. Karya Pratama bersama sama dengan Debi selaku konsultan perencanaan dan pengawasan dan dirinya mengakui bahwa dokumen foto pekerjaan milik orang lain itu didapatkan nya dari Debi, selanjutnya uang hasil pencairan semua dibagikan termasuk uang fee untuk kabid SMK Z Herman senilai 40 juta dan uang tersebut diserahkan Z Herman kepada Fendi Kayo untuk membayar kepada Ali selaku korban dalam hal ini pekerjaan milik Ali diklaim oleh Debi dan Berliana cs.

Amir Akbar Ketua Perkumpulan Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara sekaligus aktivis anti korupsi sangat menyayangkan hal ini terjadi dengan tegas Amir menyampaikan melalui media ini meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk membongkar tindak pidana korupsi pada instansi Dinas Pendidikan Provinsi jambi yang mencoreng dunia pendidikan.

Amir menilai adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja dan bersama-sama untuk menguntungkan kelompok maupun pribadi dimana PA, KPA , PPK, PPTK, KONSULTAN PERENCANAAN DAN PENGAWASAN ikut serta mensukseskan pencairan anggaran dana APBD-P tahun 2023 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kepada perusahaan yang jelas – jelas tidak melaksanakan pekerjaan dan mengklaim pekerjaan milik orang lain.

Hasil investigasi dan klarifikasi kami di lapangan terhadap keterangan saksi-saksi berbagai pihak menunjukkan bahwa konsultan pengawas, tim PHO dan panitia lainnya tidak turun ke lapangan dan sementara mereka telah menerima uang APBD sebagai upah atas kontrak pekerjaan yang tidak dilakukannya artinya jelas pekerjaan pengawas dalam hal ini kami duga fiktif.

Meminta Gubernur Jambi untuk segera nonjobkan pejabat Dinas Pendidikan yang zolim tidak bertanggung jawab atas kegiatan pekerjaan pagar SMK 10 Tebo yang hingga hari ini belum dibayarkan. (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *