Sarolangun, Nusantaranews86.id – Proyek pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun bidang bina marga yang menjadi temuan BPK RI perwakilan Jambi senilai 9,8 milyar dikerjakan asal jadi, meski sudah dilaporkan masyarakat hingga saat ini Kejati Jambi hanya janjikan wacana saja untuk ditindaklanjuti.
Apa sebenarnya yang menjadi kendala sehingga Kejaksaan Tinggi Jambi seakan tidak mampu mendesak pihak rekanan/kontraktor untuk mengembalikan kerugian negara atau proses hukum meski BPK RI Perwakilan Jambi telah mengirimkan surat rekomendasi kepada ex Bupati Sarolangun yang kini tidak menjabat lagi.
Ini 13 paket pekerjaan bermasalah dari pekerjaan fiktif hingga diduga perusahaan pemilik nya adalah satu orang namun dipecah seakan banyak pemiliknya.
Skenario dalam pemenangan pekerjaan ini diduga kuat diatur oleh oknum Kabid Bina Marga saat itu
1. Pekerjaan pembangunan jembatan Sungai Batang Rebah, perusahaan penyedia jasa (PT.STT) nilai kontrak Rp. 16.529.918.108.77 dengan temuan/kelebihan bayar Rp. 933.293.000.00
2. Pekerjaan pembangunan jembatan Sungai Batang Paku, perusahaan penyedia jasa (PT.BMA) nilai kontrak Rp. 7.742.521.061.00 dengan temuan/kelebihan bayar Rp. 2.129.473.000.00
3. Pekerjaan peningkatan Jalan Pematang Kabau, perusahaan penyedia jasa (PT.LBJ) nilai kontrak Rp. 24.433.762.617.86 dengan temuan/kelebihan bayar Rp. 1.012.136.200.00
4. Pekerjaan pengaspalan Jalan Pematang Kabau Mentawak Ilir Air Hitam, penyedia jasa (PT.BMA) nilai kontrak Rp. 9.795.150.000.00 dengan temuan/kelebihan bayar Rp. 594.044.600.00
5. Pekerjaan pengaspalan Jalan Poros Mekar Sari Batu Putih Singkut 7, penyedia jasa (PT.HCP) nilai kontrak Rp. 14.763.800.000.00 dengan temuan/kelebihan bayar Rp. 618.917.800.00
6. Pekerjaan pengaspalan Jalan Desa Mekar Sari Dusun Lubuk Sari RT. 19,20,21,22 dan Tanjung RT 18 Kec. Pelawan, penyedia jasa (PT.LBJ) nilai kontrak Rp. 8.330.600.000.00 dengan temuan/kelebihan bayar Rp. 347.071.300.00
7. Pekerjaan pengaspalan jalan poros Desa Butang Baru ke Desa Guruh Baru Kecamatan Mandiangin, penyedia jasa (PT.LBJ) nilai kontrak Rp. 18.835.400.000.00 dengan temuan/kelebihan bayar Rp. 2.257.779.400.00
8. Pekerjaan pengaspalan jalan Sp. Kantor camat- Sp.Pelawan, penyedia jasa (CV.E) nilai kontrak Rp. 1.837.200.000.00 dengan temuan/kelebihan bayar Rp. 26.908.700.00
9. Pekerjaan pengaspalan jalan poros Simpang Singkut 5 Desa Argo sari – Bukit Bumi Raya Singkut, penyedia jasa (PT.TCM) nilai kontrak Rp. 6.456.300.000.00 dengan temuan/kelebihan bayar Rp. 474.240.300.00
10. Pekerjaan pengaspalan jalan Bukit Murau – Desa Sungai Merah kec. Pelawan, penyedia jasa (PT.LBJ) nilai kontrak Rp. 14.760.320.000.00 dengan temuan/kelebihan bayar Rp. 1.142.010.000.00
11.Pekerjaan pembangunan rigid beton jalan 8 Citarum Desa Bukit Bumi Raya Kecamatan Singkut, penyedia jasa (CV.RM) nilai kontrak Rp. 1.830.400.000.00 dengan temuan/kelebihan pembayaran Rp. 60.785.100.00
12. Pekerjaan pengaspalan jalan Desa Bukit Murau Kecamatan Singkut, penyedia jasa (CV.K) nilai kontrak Rp. 3.030.100.000.00 dengan temuan/kelebihan bayar Rp. 247.624.000.00
13. Peningkatan jalan Bangun Jaya Lantak Seribu, perusahaan penyedia jasa PT. APK nilai kontrak Rp. 2.320.000.000.00 dengan temuan/kelebihan bayar Rp. 11.786.700.00
Dari 13 penyedia jasa negara dirugikan 9,8 milyar hingga hari ini belum dikembalikan, bahkan telah dilaporkan sejak tahun lalu dan masuk ke tahun ke dua belum tersentuh pihak Kejati Jambi.
Lexi Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Jambi pada saat jumpa pers tanggal 20 Desember 2021 mengatakan bahwa akan segera dilecut kalau ada tunggakan – tunggakan, arahan Kajati, ungkapnya.
Nusantaranews86.id pada tanggal 10 Juni 2022 kembali mengkonfirmasi terkait laporan yang telah menahun terkait 9,8 milyar pekerjaan dinas PUPR Sarolangun Bidang Bina Marga, langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui via WhatsApp dirinya menjawab tanyakan ke Lexi mas, sembari memberikan nomor kontak Lexi.
Namun sayangnya ketika mengkonfirmasi ke Lexi Nusantaranews86.id tidak mendapatkan kejelasan terkait laporan yang menunggak hingga menahun tersebut
Amir Akbar pengurus Seknas Jokowi Jambi selalu pelapor saat dikonfirmasi secara tegas mengatakan sudah berulang kali melakukan aksi demo terkait laporan yang hingga saat ini belum berproses bahkan Kasi Pidaus pada saat menjumpai kita aksi beberapa bulan lalu telah berjanji akan menindaklanjuti namun itu hanya cerita kosong, artinya aparat penegak hukum khususnya Kejati Jambi diduga sengaja mengundur-undur karena sarat dengan kepentingan di Kabupaten Sarolangun.
Ada apa dengan Kabupaten sarolangun, satupun kasus korupsi yang jelas nyata nyata telah merugikan negara ditambah dengan audit BPK RI jelas sekali Kejati Jambi tidak serius mengurus negara sesuai dengan tupoksinya, bagaimana koruptor mau diberantas berantas dulu oknum APH yang bermain baru bisa selamat keuangan negara.
Penulis: tholip/nn86