Habiskan Dana Miliran, Pasar Rakyat Sungai Duri 1 Kecamatan Sungai Kunyit Belum Difungsikan

Mempawah Kalimantan Barat, Nusantaranews86.id – Gedung pasar rakyat Desa Sungai Duri 1 Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat menghabiskan dana miliaran rupiah. Namun mirisnya belum berfungsi penggunaannya sebagaimana layaknya tempat transaksi jual beli kebutuhan masyarakat sekitar .

Gedung pasar rakyat tersebut , bersumber dana anggaran APBN Tugas Pembatuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Tahun 2021 senilai Rp 3.571.645.932 (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) CV Anom Kusuma Yudha selaku Pelaksana pemenang lelang .

Dari hasil pantauan awak Media Nusantara News 86 di lokasi Pasar rakyat Sungai Duri 1 berlokasi Desa Sungai Duri 1 Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, gedung bangunan pasar rakyat tersebut berdiri dengan megahnya, namun sangat mirisnya belum dioperasikan dan berfungsi sebagaimana layaknya tempat jual beli kebutuhan warga sekitar .Sebelum dibangun Gedung pasar rakyat tersebut ,adalah lapangan sepak bola milik Desa Sungai Duri 1 .

Salah satu warga Desa Sungai Duri 1, yang minta dirahasiakan namanya mengatakan kepada awak media Nusantara News 86 . “Mengharapkan Pasar rakyat tersebut segera dioperasikan dan difungsikan layaknya tempat transaksi jual beli kebutuhan masyarakat, bilamana tidak difungsikan akan membuat preseden buruk Pemkab Mempawah. Pemerintah Pusat pasti akan berpikir dua kali untuk memberi bantuan, jika nasib bantuan selalu disia -siakan alias mubazir azas manfaatnya bagi masyarakat, pungkasnya .

Desas desus kegiatan bangunan gedung pasar rakyat tersebut diindikasi terjadinya kongkalikong dan konspirasi antara CV Anom Kusuma Yudha dengan Pejabat Penyelenggara Negara ,pasalnya Pemenang tender/lelang CV Intan Berlian selaku Pelaksana kegiatan Pekerjaan Pasar rakyat tersebut .

Mengingat fenomena hukum yang terjadi di awal perencanaan Pembangunan Gedung Pasar Rakyat Desa Sungai Duri 1, yang ternyata pelaksananya adalah perusahaan yang sama dengan pelaksana di Proyek Pipanisasi Kabupaten Mempawah yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi/Kajati Kalimantan Barat .

Definisi ,”Merujuk Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi ,Kolusi , Nepotisme /KKN .
Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021.”Menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku pidana Korupsi nya .

Script Keterangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah .

Hendri K selaku Plt Kepala Bidang/Kabid Perdagangan Kabupaten Mempawah, terkait Pasar rakyat Sungai Duri 1 Desa Sungai Duri 1, mengatakan kepada awak media Nusantara News 86 di ruangan kerjanya pada hari Kamis (01/09/ 2022) .”Pasar rakyat Sungai Duri 1 sudah selesai dibangun, kemudian kita akan resmikan pada bulan ini bulan September oleh Ibu Bupati. Kita tinggal tunggu jadwal dari Ibu Bupati dan kami rencanakan itu di pertengahan bulan ini yang penting Pasar rakyat Sungai Duri 1 pada tahun 2022 sudah harus operasional. Listrik sudah ada dan air ini tinggal final, mungkin tanggal 08/09/2022 sudah selesai, kata Hendri .

Lanjut Hendri K ,”Kios nya ada 9dan meja ada sekitar 70 sudah terdaftar kemarin data kita yang masuk sekitar 80 pedagang. Kita akan lakukan sosialisasi dulu terkait aturan dan ketentuan yang menepati pasar agar kedepannya mudah, kita akan sosialisasi pedagang yang akan masuk dan juga kita kasih kartu pedagang jadi bisa terdeteksi , pungkasnya .

Script Keterangan Praktisi Hukum .

Jefry JRS Manopo SH,MA (54) selaku Praktisi Hukum mengatakan,
“Namun ada konsekuensi hukum apabila kegiatan Proyek Pembangunan pasar rakyat Sungai Sungai Duri 1 hanya untuk mengakomodir kepentingan – kepentingan pribadi yang bersifat memperkaya diri sendiri dan orang lain . Maka apabila terjadi pelanggaran masuk dalam katagori Tindak Pidana Korupsi dan harus dipertanggung jawabkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/ Tipikor, kata Jefry .

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *