Ketapang, nusantaranews86.id – Diduga terjadi penyimpangan dana Petani Plasma Anggota Koperasi Sinar Jaya Bersama Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai dan anggota Koperasi Semabui Lestari Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Karena kedua Koperasi tersebut, memiliki lahan perkebunan bekerja sama dengan PT Sandai Makmur Sawit (SMS) anak perusahaan PT Mukti Group yang bergerak dibidang perkebunam sawit. Berlokasi di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.
Menurut, M.Sandi (40), semestinya para anggota kedua Koperasi petani plasma tersebut, dapat mensejahterakan anggotanya namun ini menimbulkan.Fenomena kerugian masyarakat kedua desa tersebut.
Mengacu Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Perusahaan Perkebunan yang mendapat Perizinan Berusaha untuk Budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari luar Hak Guna Usaha (HGU) atau kawasan hutan, wajib menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20 % (persen) dari luas lahan tersebut,” ujarnya.
Untuk areal di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, yang diserahkan seluas 2.300 hektar kalau plasmanya 20 %. Maka luas areal petani plasma sekitar 460 hektar.
Celakanya sejak tahun 2018 hingga kini petani plasma hanya menerima Rp 125 ribu per bulan, kemana..??? sisa uang petani plasma Koperasi Sinar Jaya Bersama, sedangkan anggota plasma 50 orang luas lahan 460 hektar.
Areal petani plasma di Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap, luas sekitar 20 hektar. Namun diduga pihak manajemen PT SMS melakukan kecurangan dalam pembagian areal lahan petani plasma Koperasi Semabui Lestari, pungkasnya.
Hal yang senada Tokoh Pemuda Penjawaan, biasa disapa Jhon bahwa permasalahan kemitraan di Perkebunan sawit PT SMS, juga membawa konsekuensi pada meluasnya areal deforestasi hutan dan lahan masyarakat menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kemitraan dengan masyarakat menjadi praktek untuk melegitimasi dan akal-akalan PT SMS yang rakus. Untuk melakukan perluasan tanah yang dimanipulatif hingga hilang lahan Ulayat atau lahan masyarakat Desa Penjawaan.
Karena adanya Proses manipulative serta mekanisme penyerahan lahan yang tentu membawa konsekuensi pada peralihan hak atas tanah masyarakat, kepada perusahaan PT Sawit Makmur Sejahtera (PT SMS).
Lebih ironisnya lagi koperasi petani plasma kedua Koperasi tersebut, mati suri alias tidak berfungsi sebagaimana mestinya, karena keuangan plasma diatur oleh pihak Perusahaan sawit PT Sandai Makmur Sawit, Ujarnya.
Sampai berita ini diterima redaksi Nusantaranews86.id masih mencari informasi terkait petani plasma dikedua desa tersebut.