Jakarta, NusantaraNews86.id – Eksepsi Kuasa Hukum Plt. Bupati dari Lawa Office ARKAN CIKWAN & PARTNERS telah menghancurkan gugatan adik mantan Bupati Neneng Hasana Yasin yang tersandung Kasus Maikarta.
Dalam keterangan resminya (13/4), Team Kuasa Hukum Achmar Marzuki, Arkan Cikwan, SH, Burmawi Kohar, SH, dan Nembang Saragih SH menjelaskan secara gambling Kesimpulan Akhirnya yang telah disampaikan kepada majelis hakim.
Arkan Cikwan memaparkan isi kesimpulan akhir tersebut sebagai berikut :
Dalam Eksepsi yaitu :
Tentang Syarat Formil Surat Kuasa Khusus Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, TELAH TERBUKTI secara sempurna dan tidak terbantahkan lagi bahwa surat kuasa Nomor 05/XI/SKK.TUN/2021 tertanggal 05 Nopember 2021 yang dijadikan dasar oleh para kuasa Penggugat untuk beracara dalam perkara ini tidak memenuhi Syarat Formil Surat Kuasa Khusus, yaitu :
Tidak memenuhi ketentuan syarat dan formulasi surat kuasa khusus sebagaimana diatur oleh Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959, SEMA Nomor 5 Tahun 1962 tanggal 30 Juli 1962, dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994; Tidak memenuhi syarat dan ketentuan SEMA Nomor 2 Tahun 1959, karena Tidak menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan, Tidak menyebut kompetensi relativ, Tidak menyebut identitas dan kedudukan para pihak, dan Tidak menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan;
Surat kuasa Tuty Sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada para penerima kuasa untuk menghadiri sidang yang digelar untuk itu, tidak menyebutkan alamat Tergugat, identitas/ kedudukan/ pekerjaan/ jabatan Pemberi Kuasa selaku WIRASWASTA dan/atau sebagai IBU RUMAH TANGGA sama sekali tidak berkorelasi dengan kapasitas Tergugat dalam menerbitkan Obyek Sengketa, serta tidak menyebutkan pokok sengketa dan jenis masalah yang diperkarakan antara Penggugat dengan Tergugat;
Tidak hanya itu, surat kuasa tersebut TERBUKTI telah dicampuradukan dengan kewenangan surat kuasa secara umum yang begitu luas, meliputi untuk : mengajukan saksi yang meringankan, membuat pengaduan, menjalankan segala perbuatan, serta kewenangan untuk membela, lazimnya surat kuasa dalam penanganan perkara pidana;
Bahkan surat kuasa itu TERBUKTI pada meterai tempel yang digunakan tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun kapan surat kuasa ditandatangani;
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidang sebagaimana tersebut diatas TELAH TERBUKTI secara sempurna bahwa surat kuasa a quo tidak memenuhi syarat sah atau tidaknya secara formil surat kuasa khusus yang dapat dijadikan dasar untuk beracara dimuka pengadilan, sehingga gugatan yang diajukan berdasarkan surat kuasa seperti ini adalah tidak sah dan harus ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Tentang Gugatan Kabur atau Tidak Jelas (Obscuur Libel) Demikian pula berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan TELAH TERBUKTI secara sempurna, Gugatan Penggugat Kabur atau Tidak Jelas (Obsscuur Libel), karena :
Menurut hukum acara yang berlaku, setiap gugatan haruslah diajukan secara jelas dan tegas, gugatan seharusnya menguraikan secara detail masalah yang menjadi permasalahan dalam gugatannya;
Formasi gugatan Penggugat TERBUKTI tidak disusun sesuai tata cara yang baik (geode procedorde), posita yang lazimnya merupakan dalil konkrit tentang fakta yang menjadi dasar serta alasan diajukannya gugatan (meddelen van den eis) atau fundamentum petendi, dicampuradukan dengan rumusan kesimpulan serta tuntutan atau petitum, dalil-dalil gugatan tidak selaras satu sama lain, mengakibatkan gugatan tidak jelas dan kabur serta tidak tertentu sehingga sangat sulit untuk dipahami.
Formasi gugatan Penggugat tidak disusun sesuai tata cara yang baik (geode procedorde) dan dalil-dalil gugatan Penggugat tidat selaras satu sama lain, antara lain :
Identitas pekerjaan Penggugat, pada surat kuasa disebutkan WIRASWASTA namun pada surat gugatan disebutkan IBU RUMAH TANGGA;
Pada dalil gugatan Penggugat point 17 posita, menyatakan : Bahwa atas adanya Surat Keberatan dari Penggugat tidak mendapat tanggapan oleh Panlih Wakil Bupati Bekasi masa jabatan 2017-2022 maupun Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Bahkan pada tanggal 18 Maret 2020, Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menyelenggarakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dengan agenda Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa jabatan 2017-2022 atas 1 (satu) orang yang sebenarnya melanggar hukum…’
Konotasi kata Bahkan ini seolah-olah meski telah disampaikan surat keberatan rapat paripurna tetap diselenggarakan, padahal rapat paripurna telah dilaksanakan lebih dulu pada tanggal 18 Maret Dalam gugatan Penggugat point B halaman 4 menyebutkan Hubungan Penggugat dengan Objek Gugatan Yang Diterbitkan Oleh Tergugat, akan tetapi dalil-dalil gugatan point 1, point 2, point 3 dan point 4 halaman 4 dan 5 sama sekali tidak meraikan adanya hubungan antara Penggugat dan Tergugat dalam penerbitan Objek Sengketa oleh Tergugat;
Dalil-dalil Gugatan Pengugat menyebutkan permasalahan yang menjadi dasar gugatan adalah karena “Penggugat tidak menyampaikan dokumen berkas persayaratan calon dan tidak pernah menyetujui pencalonan tersebut, sehingga Penggugat merasa dirugikan” namun pada point 5 menyatakan “Penggugat merasa sangat berkepentingan untuk mempertahankan kepentingan hukum Penggugat dalam proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa masa Jabatan 2017-2022”;
Namun dalam dalil gugatan Penggugat point C pada Duduk Perkara dan Alasan Gugatan dikatakan yang menjadi permasalahan dan menjadi dasar gugatan Penggugat dikatakan karena Pendaftaran Calon wakil Bupati Bekasi Sisa Masa jabatan 2017-2022 tidak didaftarkan oleh Bupati (point 4, point 6, point 7 dan point 9 posita), PANLIH tanpa bersurat terlebih kepada Gubernur (point 9 dan point 10 posita), dan Penggugat tidak menyerahkan dokumen persayaratan (point 11, point 12, dan point 13 posita);
Berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan tersebut TELAH TERBUKTI Gugatan Pengugugat Kabur atau Tidak Jelas (Obsscuur Libel), oleh karena itu sangatlah beralasan dan berdasar hukum bila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya (niet ontvankelijk Verklaard);
Tentang Kedudukan Hukum (legal standing) Penggugat Terlebih lagi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan TELAH TERBUKTI secara sempurna, Penggugat yang merupakan seorang IBU RUMAH TANGGA atau selaku WISRASWASTA tidak mempunyai Kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Penggugat dalam perkara ini, Karena :
Untuk menjadi Penggugat dalam sengketa TUN haruslah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004, menyatakan :
“orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang beisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti dan/atau rehabilitasi”;
Dalam penjelasan dari pasal 53 ayat (1) tersebut dikatakan secara tegas bahwa hanya orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya terkena oleh akibat hukum KTUN yang dikeluarkan dan kaerenanya yang bersangkutan merasa dirugikan diperbolehkan menggugat KTUN;
Kerugian disini haruslah merupakan kerugian material yang merupakan sesuatu yang bisa dihitung dan dinominalkan, seperti uang, barang, biaya dan sebagainya;
Obyek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat tidak berkorelasi dengan Penggugat selaku warga kabupaten Bekasi sebagai IBU RUMAH TANGGA maupun selaku WIRASWASTA, menurut hukum Penggugat tidak berkualitas atau tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai Penggugat, Karena Objek Gugatan tersebut tidakah menimbulkan hak atau kewajiban bagi Penggugat sebagai IBU RUMAH TANGGA atau selaku WIRASWASTA, Objek Gugatan tidakah ditujukan untuk umum, Objek Gugatan yang diterbitkan oleh Tergugat a-qua sama sekai tidak menimbukan akibat hukum bagi Penggugat sebagai IBU RUMAH TANGGA atau selaku WIRASWASTA;
Berdasarkan fakta-fakta ini jelaslah Penggugat sebagai seorang IBU RUMAH TANGGA atau selaku WISRASWASTA. tidak berkorelasi dengan Obyek Gugatan. Artinya Penggugat tidak mempunyai Kedudukan Hukum (legal standing) sebagai Penggugat sehingga sangat berdasar bila majelis hakim PTUN Jakarta menolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankeijke verkaard);
DALAM POKOK PERKARA :
Telah terbukti dalam persidangan, Penggugat sama sekali tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil Gugatan maupun Repliknya;
Bukti-bukti tertulis berupa P-1 s/d bukti P-30 serta keterangan saksi-saksi fakta H. GUNTUR MULYANA dan H. ROHIM MINTAREJA berikut saksi Ahli yaitu DR. ISMAIL dan DR. NOVI RIZKA yang diajukan oleh Penggugat sama sekali tidak dapat membuktikan dan/atau mendukung dalil-dalil Gugatan maupun Replik Penggugat, justru sebaliknya membuktikan dan mendukung serta memperkuat dalil-dalil Bantahan sebagaiman dalam Jawaban maupun Duplik dari Tergugat II Intervensi;
Terlebih lagi dalam Repliknya, TELAH TERBUKTI Penggugat sama sekali tidak membantah dalil-dalil Jawaban Tergugat II Intervensi pada point 3, point 4, point 5, point 6, point 7, dan point 8 Dalam Duduk Perkara Dan Alasan-alasan Gugatan (Dalam Pokok Perkara). Menurut hukum tidak membantah dipersamakan dengan mengakui, pengakuan dalam persidangan adalah merupakan bukti yang sempurna dan tidak perlu dibuktikan lagi;
Dengan tidak dibantahnya dalil-dalil jawaban Tergugat II Intervensi point 3, point 4, point 5, point 6, point 7, dan point 8 Dalam Pokok Perkara maka berdasarkan ketentuan pasal 174 HIR seluruh dalil-dalil jawaban Tergugat II Intervensi a quo tidak perlu dibuktikan lagi dan harus dianggap telah terbukti secara sempurna dalam persidangan;
Sedangkan dalil Replik point 4 Dalam Pokok Perkara, Penggugat hanya menyatakan membantah dalil Tergugat II Intervensi dalam jawabannya, demikian pula dalil Replik point 9 Dalam Pokok Perkara hanya menyatakan dengan sangat tegas membantah dalil jawaban Tergugat II Intervensi pada point 4.4 halaman 11 Dalam Pokok Perkara, tanpa disertai alasan-alasan hukum (met redenen omkleed) apa sebabnya ia menolak/membantah/menyangkal. Sangkalan yang tidak cukup beralasan haruslah dikesampingkan oleh hakim, demikian putusan Raad van Justisi Jakarta tanggal 1 April 1938;
Bukti-bukti tertulis Tergugat II Intervensi ini diakui kebenarannya dan bersesuaian dengan saksi-saksi fakta dibawah sumpah JUMARNO dan IR. H. M. Q. ISWARA serta 2 orang Ahli yang diajukan Tergugat Kemendagri;
Sehingga dalam peradilan baik yang obyektiv Gugatan Pengugat haruslah ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tutup Arkan Cikwan, SH.
Penulis JM