Dugaan Rekayasa Hukum, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Kapolri Listyo Sigit Harus Tindak Tegas Oknum Polisi Aiptu Pnt di Polsek Pancoran 

JAKARTA, Nusantaranews86.id – Seorang oknum Polisi dari Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, diduga telah bersengaja dan malah diduga telah berkolaborasi untuk menghentikan status Tersangka dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan.

Dugaan rekayasa hukum serta dugaan praktik menjadikan sapi perah atau ATM terhadap Pelapor dan Tersangka pun terus langgeng bertahun-tahun di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan itu.

Oknum Polisi Aiptu Pnt yang ternyata menjabat sebagai Kepala Unit (Panit) II Reskrim Polsek Pancoran itu pun ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Bambang Djaya, warga Jakarta yang mengalami permainan busuk yang diduga dilakukan Aiptu Pnt bersama Tersangka kasus penipuan dan penggelapan bernama Nana Sumarna, mengungkapkan, laporan dan proses hukum terhadap Pelaporan yang dilakukannya di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, tidak berjalan dengan semestinya.

Padahal, diterangkan Bambang Djaya, dirinya sebagai Korban penipuan yang dilakukan oleh Nana Sumarna, sudah melaporkan kejadian yang dialaminya itu sejak tahun 2020 silam.

“Saya merasakan dugaan rekayasa hukum di Polsek Pancoran. Malah saya hendak diinjak lagi oleh Oknum Polisi di Polsek Pancoran itu. Saya menduga, oknum Polisi itu telah merekayasa proses hukum bersama dengan Si Tersangka, dan menjadikan saya korban lagi,” ungkap Bambang Djaya, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (28/04/2022).

Bambang Djaya mengatakan, setelah bertahun-tahun, proses hukum tak kunjung dilengkapi berkasnya oleh Penyidik Polsek Pancoran alias tak kunjung P21, dengan ditambah sepak terjang Penyidik Polsek Pancoran bernama Aiptu Pnt bersama Tersangka Nana Sumarna itu yang semakin jauh melenceng, maka dirinya melaporkan ke Polda Metro Jaya, Kadiv Propam Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya meminta agar Si Tersangka segera ditangkap dan diproses hukum. Tegakkan proses hukum yang benar. Kemudian, meminta kepada Pak Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dan Pak Kapolri Listyo Sigit untuk menangkap oknum Polsek Pancoran itu, memrosesnya dengan tegas, dan kalau perlu memberhentikannya dari Korps Bhayangkara,” terang Bambang Djaya.

Anehnya lagi, kata dia, pada Kamis 21 April 2022, Relaas Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), untuk mengikuti persidangan pada Senin, 09 Mei 2022, pukul 10.00 WIB. Rupanya Si Tersangka Nana Sumarna dari PT Blastindo Putra Mandiri membuat gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara diam-diam.

“Gugatan Perdata itu dimasukkan untuk mencoba mengintervensi proses hukum di Polsek Pancoran, karena Nana Sumarna sudah sejak tahun 2021 ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan,” terangnya.

Bambang Djaya menuturkan, kasus penipuan terhadap dirinya dipingpong, dan dipermain-mainkan oleh para oknum Penyidik Polisi.

Menurut Bambang Djaya, sudah sejak dua tahun lalu laporan dugaan penipuan atas dirinya dilaporkan ke Polsek Pancoran. Namun, hingga kini, tidak kunjung diproses hukum sampai ke Pengadilan.

“Dugaan saya, para oknum Penyidik Polisi di Polsek Pancoran itu bermain mata dengan Tersangka bernama Nana Sumarna itu. Sudah dua tahun ini, dan saya terus-terusan mendatangi dan menanyakan penanganan kasus penipuan terhadap saya itu. Enggak ada perkembangan positifnya,” beber Bambang Djaya.

Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan ini pun heran, sebab Si Pelaku Penipuan, yakni Nana Sumarna, sudah ditetapkan Tersangka, dan sudah sejak setahun lalu dilakukan penahanan.

“Tetapi kok sampai sekarang tidak kunjung P21 atau tidak lengkap berkasnya,” lanjut Bambang Djaya.

Bambang Djaya menuturkan, dirinya melaporkan mengalami dugaan tindak penipuan dan membuat laporan Polisi No.59/K/VI/2020/sek Pancoran Tanggal 16 Juni 2020, di Polsek Pancoran.

“Saya ditipu oleh Nana Sumarna. Dengan barang bukti berupa 5 lembar cek kosong, yang dilakukan oleh Nana Sumarna, dengan kerugian sebesar Rp 810 juta,” ujar Bambang Djaya.

Bambang Djaya melanjutkan, dirinya terus mengikuti dan menanyakan kasus itu. Dan oleh Penyidik Polsek Pancoran bernama Aiptu Panut, sudah dilakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka.

Penyidik Polsek Pancoran pun menjerat Nana Sumarna yang mengaku sebagai pengusaha itu dengan pasal dugaan penipuan yakni Pasal 378 KUHP dan Penggelapan yakni Pasal 372 KUHP.

“Dan pada Bulan Maret 2021 lalu, Polisi melakukan Penahanan terhadap Tersangka Nana Sumarna,” ungkap Bambang Djaya.

Atas penahanan itu, lanjutnya, pihak Keluarga Nana Sumarna, yakni melalui istrinya yang mendatangi Polsek Pancoran, menyampaikan bahwa kerugian yang dialami Bambang Djaya yakni sebesar Rp 810 juta itu akan dibayarkan oleh Nana Sumarna dan keluarganya secara mencicil.

Istri Nana Sumarna meminta kebijaksanaan, dan diberi waktu untuk menjual aset-asetnya berupa mobil, alat berat, tagihan pekerjaan di beberapa tempat, dan lain-lainya.

Istri Nana Sumarna menyanggupi pembayaran dengan cara menyicil. Untuk tahap pertama, akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta. Sisanya, yakni Rp 410 juta akan dilunasi dalam jangka waktu 2 bulan, setelah menjual tanah dan tambang Tersangka Nana Sumarna, yang katanya ada di Garut dan di Sukabumi, Jawa Barat.

Namun, lanjut Bambang Djaya, dirinya hanya dicicil sebesar Rp 250 juta, sampai kini.

“Seterusnya hanya janji-janji kosong baik lisan maupun tertulis, yang disampaikan langsung kepada penyidik polsek Pancoran. Dan sampai sekarang, sejak April 2021 tidak ada lagi pembayaran. Semua bohong dan ingkar janji,” ungkap Bambang Djaya kesal.

Anehnya, lanjut dia, Aiptu Panut selaku Penyidik di Polsek Pancoran, selalu melakukan penahanan, namun tidak dilakukan penahanan di dalam sel. Hanya dibiarkan berkeliaran di sekitar musholah.

Dan begitu datang lagi Istri Nana Sumarna, maka Polisi kembali melepaskannya. Dan begitu berkali-kali selama dua tahun ini.

“Pernah diungkap oleh Tersangka sendiri bahwa setiap bulan mendapatkan hasil menjual batu dari tambang tersebut dengan hasil puluhan juta rupiah, tetapi tidak ada itikad untuk menyelesaikan kewajiban atas kesepakatannya,” tutur Bambang Djaya.

Hingga kini, lanjut Bambang Djaya, sudah terhitung 22 bulan kasus itu mandek di Polsek Pancoran.

“Anda bisa bayangkan, sudah terjadi 4 kali pergantian Kapolsek Pancoran, dan 4 kali pergantian Kanit Reskrim, namun kasus itu tidak kunjung tuntas,” keluhnya semakin merasa aneh. Yang semakin terasa aneh lagi, lanjutnya, sejumlah dokumen dan surat-surat aset Tersangka, dipegang dan dimiliki oleh Penyidik Polsek Pancoran yakni Aiptu Panut.

Maka, kata dia, dirinya menduga kuat ada main mata antara Si Penyidik Polsek Pancoran dengan Si Tersangka Nana Sumarna. Sebab, setiap kali tidak datang setoran dari Tersangka Nana Sumarna ke Polsek Pancoran, maka akan dilakukan penahanan. Dan biasanya, kalau sudah datang menyerahkan setoran, maka akan dilepas kembali.

“Begitu berkali-kali dilakukan di Polsek Pancoran,” sebut Bambang Djaya.

Bambang Djaya pun sudah melaporkan kasus dan perilaku para oknum di Polsek Pancoran itu ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, kepada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dan terutama kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Uang saya belum kembali sampai sekarang. Kasus penipuan ini pun tak kunjung tuntas. Kapan para oknum penyidik Polisi itu akan bertobat ya?” ujar Bambang Djaya.

Anehnya lagi, kata dia, pada Kamis 21 April 2022, Relaas Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), untuk mengikuti persidangan pada Senin, 09 Mei 2022, pukul 10.00 WIB. Rupanya Si Tersangka Nana Sumarna dari PT Blastindo Putra Mandiri membuat gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara diam-diam.

Gugatan Perdata itu dimasukkan untuk mencoba mengintervensi proses hukum di Polsek Pancoran, karena Nana Sumarna sudah sejak tahun 2021 ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.

“Saya menduga kuat, Si Tersangka melakukan gugatan itu karena diajari atau setelah koordinasi dengan Penyidik Polsek Pancoran itu,” ujar Bambang Djaya.

Kasus ini masih dipegang oleh Polsek Pancoran dengan Kapolsek Kompol Rudiyanto, Wakil Kepala Polsek Pancoran (Waka Polsek) AKP Sudarto, Kanit Reskrim Polsek Pancoran AKP Abdullah Safiih, dan Penyidik di Panit II Reskrim Polsek Pancoran, Aiptu Panut.

“Seorang Tersangka ditahan berkali-kali, dan lalu dilepaskan kembali, nanti akan ditahan lagi, dan akan dilepaskan lagi,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini tidak akan pernah diselesaikan, sebab sudah ada dugaan main mata, serta dugaan dijadikan sapi perah atau sebagai ATM kepada Pelapor dan Tersangka bagi Penyidik Polsek Pancoran.

“Saya sebagai Warga Negara Indonesia, sangat kecewa dengan kinerja Polisi yang seperti ini. Banyak warga lainnya yang diperlakukan begini oleh Polisi. Jangan paksa kami percaya dengan kinerja Polisi kalau begini,” ujarnya.

Bambang Djaya berharap, para pimpinan Polri dan seluruh masyarakat Indonesia, hendaknya melaporkan dan menindak tegas para oknum Polisi yang mempermain-mainkan masyarakat pencari keadilan.

“Karena itu, saya berharap Pak Kapolda Metro Jaya, Pak Kadiv Propam Polri dan jajaran, serta Pak Kapolri Listyo Sigit segera menindak tegas para bawahan seperti itu, dan segera menyelesaikan kasus pidana yang berupa penipuan kepada saya ini,” pinta Bambang Djaya.

Kapolsek Pancoran, Kompol Rudiyanto, ketika diminta tanggapannya atas peristiwa ini, mengaku tidak mengetahui persis kasusnya, sebab dirinya belum lama menjabat sebagai Kapolsek baru di Polsek Pancoran.

“Silakan ke Waka saya ya, AKP Sudarto. Biar ditelusuri kasusnya. Sebab sudah lama, kasus itu terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kapolsek Pancoran,” ujar Kompol Rudiyanto.

Kompol Rudiyanto pun mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kasus itu kepada Wakil Kepala Polsek Pancoran (Waka Polsek) AKP Sudarto.

Sedangkan Wakapolsek Pancoran, AKP Sudarto yang dihubungi wartawan, tidak memberikan respon.

Pada Rabu, 27 April 2022, Bambang Djaya dan rekannya mendatangi Polsek Pancoran dan bertemu dengan Panit II Reskrim Polsek Pancoran, Aiptu Panut di ruangannya. Bambang Djaya mempertanyakan proses hukum selanjutnya terhadap Tersangka Nana Sumarna.

Namun, Aiptu Panut mengatakan, dirinya sudah berupaya untuk menghubungi Tersangka Nana Sumarna, dan kuasa hukumnya, agar segera menyelesaikan proses hukumnya.

Aiptu Panut kemudian berjanji akan mempertemukan lagi Pelapor atau Korban Bambang Djaya dengan Tersangka Nana Sumarna, pada Kamis, 28 April 2022.

Namun, hingga Kamis malam, 28 April 2022, tidak kunjung ada upaya serius untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Tersangka Nana Sumarna. Pertemuan yang dijanjikan Aiptu Panut itu pun tidak pernah terjadi.

“Saya sudah konfirmasi ke Kuasa Hukum Pak Nana, bahwa pertemuan hari ini (Kamis, 28 April 2022) tidak bisa hadir, karena sudah jadwal mudik bersama keluarganya. Mereka bisa datang nanti sehabis lebaran, dan sebelum waktu sidang (sidang gugatan Perdata yang diajukan Nana Sumarna),” jawab Aiptu Panut lewat pesan WhatsApp, Kamis malam (28/04/2022).

Aiptu Panut juga tidak memberikan kepastian kapan akan dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap Tersangka Nana Sumarna, termasuk upaya penahanan terhadap tersangka, karena Tersangka diduga telah mengulangi perbuatannya (melakukan penipuan dan penggelapan), serta adanya dugaan menghalang-halangi proses penyidikan dan menghalang-halangi proses hukum.

Aiptu Panut masih mikir-mikir dalam proses tindak lanjutnya. “Nanti akan saya coba pastikan dulu tanggal tepatnya,” ujarnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *