Ada Apa?… Karyawan PT DLU Cab Ketapang, Rahasiakan Data Penumpang Arus Mudik Lebaran

KETAPANG, Nusantaranews86.id – Ratusan Penumpang memadati Pelabuhan Pelindo Sukabangun Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat , menggunakan Kapal Fery KM Dharma Lautan Utama (DLU) menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah . Pada hari Kamis (28/04/22) ini adalah pelayaran terakhir arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022 .

“Namun sangat disayangkan pelayanan salah satu karyawan PT Dharma Lautan Utama (PT DLU) Cabang Kabupaten Ketapang ,saat jurnalis mempertanyakan manifes penumpang arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022 dari Pelabuhan Pelindo Sukabangun Kabupaten Ketapang, menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah .

Mirisnya ,karyawan PT Dharma Lautan Utama (PT DLU) tersebut tidak memberikan data manifes penumpang ke jurnalis dengan alasan dilarang dari Perusahaan . Ada,apa…??? Sampai sampai manifes penumpang arus balik Lebaran Idul Fitri 2022 dirahasiakan Pihak Perusahaan .

Selanjutnya ,awak jurnalis konfirmasikan ke Hendro Priyono selaku Pimpinan PT Dharma Lautan Utama (PT DLU) Cabang Ketapang Kalimantan Barat ,terkait pelayanan karyawannya yang kurang bersahabat terhadap awak jurnalis diarea Pelabuhan Pelindo/ Sukabangun Ketapang Kalbar , dengan singkat mengatakan .”Itu karyawan baru di PT DLU Cabang Ketapang .

Script Peraturan Undang Undang .

Mengacu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ,”menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang Undang / UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya ,serta berhak untuk mencari ,memperoleh , memiliki ,dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Maka karyawan PT DLU tersebut , telah melanggar Undang Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi PERS .

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS .”Bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas kegiatan peliputannya ,maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman 2 (Dua) Tahun penjara , dan dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) .

Maka sudah sepatutnya Pimpinan Kantor Pusat PT Dharma Lautan Utama (PT DLU) .Melakukan tindakan tegas terhadap karyawan tersebut yang mempersulit kegiatan awak media dalam meliput penumpang arus balik Lebaran 2022 di Pelabuhan Pelindo/Sukabangun Ketapang .

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *