Tanjung Jabung Timur, nusantaranews86.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Kecamatan Nipah Panjang terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung ruang kelas baru Madrasah Aliyah Negeri 2 (MAN 2) Tanjab Timur yang bersumber dari dana APBN Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jambi tahun 2022.
Dalam kasus tersebut, Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) telah menetapkan empat orang tersangka termasuk Direktur CV Putera Bersaudara inisial A. Namun, saat dilakukan pemanggilan beberapa hari lalu oleh tim penyidik, yang bersangkutan tidak hadir.
Selanjutnya, tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjab Timur di Nipah Panjang telah melakukan pemanggilan kembali terhadap Tersangka A selaku direktur CV Putera Bersaudara, pada Rabu (24/7/2024).
Tersangka A memenuhi panggilan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukum.
Usai Tersangka A dilakukan pemeriksaan, Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka A menyusul tiga orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka dan lebih dulu ditahan oleh tim penyidik.
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjab Timur Yoyok Satrio SH. MH menjelaskan, bahwa dalam prosesnya, tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Kecamatan Nipah Panjang telah meminta keterangan kepada 17 (tujuh belas) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli untuk memperkuat temuan tindak pidana korupsi sebagai acuan dalam penetapkan tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanjab Timur di Nipah Panjang dan atas perbuatan tersangka yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.669.538.459,00 (Dua miliar enam ratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah), berdasarkan penghitungan oleh auditor BPKP Provinsi Jambi
Kemudian tersangka A dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di rumah tahanan Narkotika kls II B Muara Sabak.
Lebih lanjut Kacabjari menjelaskan, atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka A dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.