Waykanan-Lampung, Nusantaranews86.id – Sudah berjalan seminggu kepala kampung di Kabupaten Waykanan ditahan oleh Pihak Tipikor Polres Waykanan diduga korupsi Dana Desa.
Informasi ini didapat oleh tim SMSI Waykanan, bahwa sudah berjalan 2 minggu ditahannya mantan kepala kampung Talang Mangga dan Sukajadi Kecamatan Kasui.
Informasi ditahannya dua mantan kepala kampung ini diduga korupsi uang dana desa yang mencapai dua ratus juta lebih, telah diberikan waktu untuk mengembalikan dana, tetapi tidak dikembalikan dan sudah pernah membuat surat perjanjian sama Bupati sampai saat ini tidak ada realisasi dan akhirnya ditahan oleh Polres Waykanan.
Tim investigasi SMSI telah menanyakan langsung ke Kasat Reskrim Polres Waykanan melalui WA, disarankan Kasat untuk menjumpai Kanit Tipikor Polres Waykanan (11/7/2023).
DARLIN ketua tim investigasi SMSI akan ke Polres Waykanan besok sesuai arahan Kasat Reskrim menemui Kanit Tipikor Polres untuk menanyakan sejauh mana kasus ini dikembangkan.
SMSI Waykanan sangat perduli dengan kasus yang terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan kami siap mengawal nya sampai ada ketetapan hukum yang mengingat ujar sekretaris dan ketua tim investigasi SMSI Waykanan.
Selain itu juga kedatangan Tim SMSI Waykanan juga menanyakan perkembangan mantan kepala kampung yang terlibat korupsi dana desa sampai saat ini masih berkeliaran belum ditangkap
(Staf redaksi).