Ketapang, Nusantaranews86.id – Kader Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kayong Utara, bersama Ketua Demokrat Sarnawi mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, pada Selasa (04/04/23) siang.
Kedatangan mereka bertujuan mengantarkan surat untuk perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA).
“Tujuan kita datang ke PN Ketapang ini memgantarkan surat untuk perlindungan Hukum pada MA,” ujar Sarmawi.
Menurut ketua DPRD Kayong Utara tersebut, langkah yang diambil pihaknya selaku (DPC) Demokrat KKU meminta perlindungan hukum ke MA lantaran terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat di bawah pimpinan Agus Harimuti Yudhoyono (AHY).
“Pengajuan surat permintaan perlindungan hukum ini bukan hanya kita DPC Dekmokrat KKU saja, namun dilakukan oleh Partai Demokrat di Seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu anggota DPRD KKU, Sukardi yang merupakan Kader Demokrat berharap, adanya kebenaran dari penegakan hukum.
“Jangan pernah mencampuri urusan kepartaian dan mengambil alih Partai Domokrat yang sudah sah Ketua Umumnya Agus Harimukti Yudhoyono (AHY),” tegasnya.
Sukardi menambahkan, bahwa Partai Demokrat ini menurutnya sudah jelas dalam gugatan dipengadilan bahwa AHY merupakan Ketua Umumnya.
“Jadi ngapain lagi adanya peninjauan perkara (PK) segala, kita selaku kader Demokrat dalam berpartai ingin ketenangan,” tegasnya.