Dinas PUTR Ketapang Diminta Fungsi Dan Peranan Pengawasan Ditingkatkan

Ketapang, Nusantaranews86.id – Menghadirkan hasil proyek yang berkualitas, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang diharapkan dapat meningkatan kinerjanya terutama dalam fungsi dan peranan pengawasan.

Melalui pengawasan yang efektif diyakini dapat mengantarkan hasil kerja maksimal dan bermutu. Kenakalan dan kelicikan oknum kontraktor (pelaksana) dalam menyiasati atau melakukan manipulasi material dan prilaku buruk lainnya, lepas dari pengawasan, tentunya sangat berdampak pada hasil akhir proyek.

Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi menyebutkan, mengacu dari tahun tahun sebelumnya, sudah menjadi rahasia umum setiap hasil kerja proyek besutan Dinas PUTR Ketapang banyak ditemukan permasalahan, seperti terjadi gagal mutu atau kualitas, sehingga umur proyek baru seumur jagung atau baru selesai dikerjakan kembali mengalami kerusakan.

Bacaan Lainnya

“Kami banyak menemukan seperti itu, hasil fisik pembagunan tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal dan uang rakyat dari kumpulan pajak menjadi sia-sia alias mubazir,” kata Suryadi, Rabu (05/06/24).

Tudingan Suryadi ini diakuinya bukan sebatas tudingan semata dan bukan tidak beralasan. Selama melakukan investigasi, pihaknya banyak menemukan hasil pengerjaan terutama pada proyek infrastruktur jalan yang hasilnya jauh dari sempurna. Dia (Suryadi) meyakini hasil buruk itu bukan sebatas moral oknum kontraktor saja namun lebih disebabkan indikasi lemahnya pengawasan dari pihak dinas.

Dicontohkan Suryadi, seperti, proyek Jalan Pelang-Batu Tajam senilai Rp 56 miliar pada tahun 2019 lalu. Meski sempat diperpanjang waktu pengerjaannya dan kontraktor kerja dalam denda, namun hasilnya tetap buruk dan jelek. Fisik jalan yang baru selesai tak bertahan lama bahkan aspal banyak mengelupas dan jalan berlobang dimana-mana. Sehingga kata Suryadi, pada tahun 2020 hingga saat ini jalan tersebut menjadi kubangan lumpur dan sering terjadi kecelakaan.

“Syukurlah, tahun 2024 jalan tersebut dianggarkan kembali melalui APBD Ketapang jalur program Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, dengan pagu dana (total) keseluruhan hampir sama pada pembagunan jalan sebelumnya senilai Rp 56 miliar,” tutur Suryadi.

Namun dijelaskan dia, Proyek tersebut dipecah menjadi dua item kegiatan, masing-masing diberi judul (nama) yakni “Peningkatan Pemeliharaan Rutin Jalan Pelang-Sungai Kepuluk dan Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk-Batu Tajam.

“Untuk Peningkatan pemeliharaan Rutin Jalan Pelang-Sungai Kepuluk senilai 18,5 miliar melalui DAK , sedangkan Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk-Batu Tajam sebesar 37,5 miliar bersumber dari program DBH Sawit,” lanjutnya.

Menurut Suryadi, Kerusakan jalan Pelang-Batu Tajam saat ini memang dapat dikatakan parah dan memprihatinkan. Sehingga wajar jika jalan tersebut menjadi prioritas. Hanya saja kata Suryadi, kerusakan bukan karena jalan tersebut baru terjadi masa-masa sekarang, tetapi kerusakan sudah dirasakan pada awal atau selesai pengerjaan proyek.

“Maksud saya, jika pekerjaan proyek Jalan Pelang-Batu Tajam beberapa waktu lalu dikerjakan sesuai bistek atau spesifikasi, mungkin biaya pemeliharaan rutin tidak sebesar sekarang (Rp 56 miliar) ini, dan, uang tersebut bisa digunakan pada infrastruktur lainnya,” ungkapnya seraya menekankan apalagi dana tersebut bersumber dari program DAK dan DBH Sawit.

Selanjutnya Suryadi berharap, agar tidak terjadi hal serupa seperti pengerjaan Jalan Pelang-Batu Tajam, pelaksana (kontraktor) baik pada proyek jalan Pelang-Sungai Kepuluk maupun proyek Jalan Sungai Kepuluk-Batu Tajam dapat bekerja lebih amanah, bertanggung jawab dan memperhatikan hasil kerja menghadirkan jalan sesuai harapan.

“Demikian juga dengan Dinas PUTR Ketapang, saya ingatkan untuk lebih meningkatkan kinerja pengawasan, jangan malas turun kelapangan dan terlebih Kepala Dinas khususnya, kita tidak menginginkan sekedar duduk dibelakang meja, percaya  begitu saja ketika menerima laporan dari bawahan,” pungkas Suryadi.

Seperti diketahui, Proyek Jalan Pelang-Batu Tajam bersumber dari APBD Ketapang TA 2019 Senilai Rp 56 miliar, kasusnya sempat bergulir di Polda Kalbar. Hanya saja dikabarkan, pada kasus tersebut pihak Polda Kalbar tidak menemukan kesalahan atau unsur tindak pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *