KARAWANG, Nusantaranews86.id – PT. ASTRA HONDA MOTOR (AHM) dan sejumlah pihak terkait terindikasi mengobrak – abrik kedaulatan wilayah Indonesia.
Perusahaan bertaraf internasional itu dengan seenaknya mencantumkan alamat yang tidak sesuai dengan data kepemilikan lahan, kelihatannya memang hal yang sepele,tetapi mencantumkan alamat dengan data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tidak sinkron sangat berpotensi membuat kerugian para masyarakat.
Seperti yang dialami oleh masyarakat Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Mereka tidak mendapatkan manfaat apapun terkait berdirinya PT. ASTRA HONDA. MOTOR INDONESIA di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang dirangkum awak media, alasan dari PT. AHM bahwa perusahaan didirikan bukan di wilayah Desa Kamojing, namun di Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek.
Setelah awak media mengkonfirmasi Lurah Kamojing, Chahyadi melalui telephon selular pada Sabtu (28/5/2022), beliau mengatakan “PT. Astra Honda Motor (AHM-red) itu 60% bangunan pabriknya berada di wilayah Desa Kamojing, 40% nya lagi terletak di Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Jika seperti itu, kenapa PT. AHM dalam surat-menyurat mencantumkan alamat di Desa Kalihurip?” tandas Chahyadi.
Lurah Chahyadi menambahkan, “kami (pihak Desa Kamojing-red) tidak akan tinggal diam, kami akan tempuh jalur hukum terkait perihal tersebut, hari ini saya kuasakan segala usaha yang akan kami tempuh melalui Tim Kuasa Hukum kami.” Tegas Lurah Kamojing, kepada wartawan.
Sementara itu menurut H. Andi Rusman, salah seorang tokoh masyarakat di wilayah Desa Kamojing menyatakan, bahwa ada nomor Induk sertifikat yang dihilangkan dari peta bidang tersebut.
“Tetapi kenapa PT. AHM malah sampai saat ini domisili perusahaan, baik dengan pihak kawasan memgeluarkan SHGB dari 07 yang punya Kalihurip. A kan tetapi untuk SHGB 02 nya sampai dengan detik ini belum ada kejelasannya, ” terang Andi.
Selain itu, Pemkab Karawang mengakui bila mereka lalai dalam menerbitkan Peraturan Bupati (PerBup) mengenai batas-batas wilayah.
” Dari 30 kecamatan tentunya ada yang namanya permasalahan terkait titik temu. Dan itu hanya dari beberapa desa saja. Itu merupakan PR buat Pemrintahan Karawang untuk menyelesaikan PerBup. Paling telat sekali selesai di tahun 2022,” tutur Wiwi Trisnawati, S. Ip selaku Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Karawang.
Pemerintah Kabupaten Karawang dibawah kepemimpinan Cellica Nurachdiana masih baru sebatas wacana menerbitkan peraturan terkait batas-batas wilayah desa. Jika hal ini dibiarkan seperti api dalam sekam. Yang berpotensi menuai konflik di masyarakat. (***)