Mempawah, Nusantaranews86.id – Pelaksanaan proyek pekerjaan rambat beton yang berada di Jalan Raya Opu Daeng Manabon Rt 002 Rw 001 Desa Kuala Secapa Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah-Kalbar, diduga dikerjakan tak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitas.
Parahnya, papan proyek yang tidak dipasang oleh kontraktor, ada dugaan, hal ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat supaya tidak mengetahui informasi tentang proyek tersebut.
Perlu diketahui bahwa papan informasi proyek itu bertujuan supaya pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi sejak awal hingga proyek itu selesai dikerjakan, itu berlaku bagi semua pelaku proyek yang berbadan publik.
<span;>Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.
Terkait hal di atas seorang wartawan Mempawah, Naryo Sutumo dari Media Online AntarWaktu.com, mendapatkan intimidasi hingga penganiayaan di warung kopi Pelabuhan Kuala Mempawah. Oleh keluarga pelaksana proyek tersebut, pada Siang hari Jum’at (01/09/2023).
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE., SH., MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi mengatakan disaat memberikan statmennya Via WhatsApp bahwa Menurut UU nomor 14 tahun 2008 dan PerPres Nomor 70/2012 tentang perubahan kedua PerPres Nomor 54/2010 dan juga Permen PU 29/2006 serta Permen PU 12/2014 telah mengatur tentangĀ Papan Pemberitahuan yang Maksudnya adalah agar Publik Mengetahui berlangsungnya kegiatan proyek yang menggunakan Anggaran Negara.
Namun Anehnya lagi Pelaksana dan Pengawas Proyek selalu menganggap enteng papan pemberitahuan yang pada akhirnya asumsi dari kegiatan proyek tanpa plang tersebut menimbulkan Tafsiran Negative dan seakan akan Membuka jalan supaya diketahui oleh publik bahwa telah terjadinya dugaan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga wajar saja Publik melalui Wartawan sebagai Social Control dalam rangka mengakomudir interest Publik untuk mempertanyakan terkait masalah tersebut.
“Akan timbul lagi masalah baru yang saling berhubungan apabila Pelaksana Proyek Menyuruh Melakukan hal hal yang bersifat Arogansi dan tidak Manusiawi yaitu dengan Menggunakan Kekerasan Fisik dengan cara memukulĀ yang jelas sanksi Penganiayaan hukumannya 2 tahun sampai 8 tahun,” sebut Yayat.