Indramayu, Nusantaranews86.id – Diduga kuat seorang oknum RT inisial SN Desa Wirakanan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu Jawa Barat sudah melakukan tindakan merugikan para Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Bantuan Sosial ( Bansos) untuk kriteria lanjut usia ( Lansia ) sebesar 100 ribu rupiah per KPM, Minggu 14/08/2022.
Sebelumnya sudah diberitakan oleh Media Patriot.com terkait hal serupa dengan hal itu awak media Nusantaranews86.id mencoba menggali informasi lewat narasumber masyarakat tentang adanya dugaan kuat pungutan liar tersebut.
Dihimpun dari sumber informasi yang sangat akurat akhirnya awak media mencoba menyambangi kediaman sang oknum RT pada hari Kamis 11 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 wib
Saat dikonfirmasi oknum RT tersebut terkesan sedikit gugup dan bahkan istri oknum tersebut terlihat sangat marah.
” Jangan lama-lama ngobrolnya ambil yang pentingnya saja ” kata istri Oknum RT Inisial SN.
SN pun menjawab, “Ya betul saya potong 100 ribu atas dasar inisiatif sendiri bukan perintah pak Kuwu.”
” Total ada 7 KPM lansia dengan Mading mendapatkan 600 ribu dan saya potong 100 ribu rencana buat yang bekerja bantuin saya dalam penyaluran. Untuk Admin 10 ribu untuk pekerja 90 dikali 7 itu rencana saya dan uang nya masih sama saya ” ketus oknum RT 01 Desa Wirakanan.
Di hari yang sama beda waktu awak media mencoba minta tanggapan pada Kuwu Wirakanan, H.Nurkat dengan adanya oknum RT tersebut di kediamanya saat menjelang magrib.
” Mohon maaf mas saya gak bisa, nanti besok saja di kantor, kebetulan saya ada acara pengajian,” ujar H.Nurkat selaku Kades/Kuwu Desa Wirakanan.
Publik berharap pada Aparat Penegak Hukum ( APH ) baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan segera bertindak tegas dengan adanya oknum yang sudah berani terang-terangan mengambil hak masyarakat, apalagi orang tua yang sudah lanjut usia ( Lansia ) sebesar apapun nilainya oknum RT SN sudah merugikan orang lain .
Atim Sawano