Diduga Aset KUD Gandoang Dijual Oleh Oknum Kepala Desa

Bogor, Nusanataranews86.id-Luar biasa penjualan aset berupa tanah eks Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Gandoang, Kecamatan Cilengsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Pasalnya diduga tanpa landasan hukum yang jelas.

Lahan aset Koperasi Unit Desa (KUD) tersebut, yang memang kegiatannya bisa dikatakan sama sekali tidak pernah ada kegiatan semenjak lahan tersebut dijual kepada Alm H Sidik.

Diduga pengurus KUD dibawah Satuan Kerja/Satker Kecamatan Cilengsi, berkolaborasi dengan Oknum Kades HS. Untuk menjual aset KUD yang berada di Jalan Raya Puri Cilengsi Rt 003 Rw 003 Desa Gandoang. Adapun Luas lahan sekitar 500 M2.

Penjualan Aset KUD ini diduga hasil rekayasa dalam hal administrasi oleh Oknum Kepala Desa Gandoang berinisial HS, bahkan pembelinya Alm H Sidik mendirikan kontrakan dan rumah toko (Ruko) di lahan eks Kantor KUD.

Dengan adanya fenomena penjualan aset KUD Gandoang, berpotensi telah adanya dugaan perbuatan melanggar hukum. pasalnya yang diperjualbelikan adalah mutlak aset negara harus sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur.

Sementara itu Kepala Desa Gandoang, HS saat dihubungi melalui whats App 0895 0983 xxxx menyampaikan secara singkat.” Kalau Koperasi Unit Desa (KUD) itu bukan tanah negara, Undang- Undang Menteri Koperasi tanah bekas gudang itu dikembalikan lagi ke pengurus/ahli waris pengurus dan tadinya juga itu tanah orang tua saya, dan KUD sudah saya selesaikan bahkan Haji Kalih yang menyelesaikannya foto-fotonya juga ada kok,” sebut Kades HS.

Menurut salah satu warga yang minta dirahasiakan namanya menuturkan. Terendusnya dugaan penjualan aset eks KUD Gandoang di Desa Gandoang ini memang membuat ekstra perhatian publik.

Adapun tanah eks KUD yang berada di Jalan Raya Puri Cilengsi Rt 003 Rw 003 Desa Gandoang ini, harus dilihat riwayat tanahnya dulu, ujarnya.

”Maka perlu adanya atas persetujuan para Anggota dan Pengurus Koperasi, tidak bisa main sendiri karena ada salah satu orang pihak pegang asset baik berupa AJB / Sertifikat tetap dasarnya harus berdasarkan hasil musyawarah mufakat dengan seluruh anggota KUD tersebut,”

“Fakta di lapangan sangat sederhana sebelum penjualan ada / tidak Rapat Anggota dan menghasilkan putusan untuk menjual aset, dan jika tidak ada putusan notulen hasil rapat maka jika tidak ada hal itu bisa kena unsur pidana,” paparnya.

Scrip Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

 

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat dimintai Statmen Yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa secara yuridis penjualan aset milik Koperasi adalah aset yang dimiliki oleh anggota dimana anggota mempunyai kewenangan penuh terhadap aset baik aset bergerak dan aset tidak bergerak maka penjualan atas aset koperasi mesti di ketahui dan disetujui oleh anggota, menurut Yayat.

 

Penulis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *