Bogor, Nusantaranews86.id- Kegiatan proyek pekerjaan jalan betonisasi di Desa Gandoang, Kecamatan Cilengsi, Kabupaten Bogor, Jabar, berlokasi Gang Makam Dusun II Kampung Gandoang Rt 001 Rw 009. Diduga kuat ada praktek Pungutan Liar (PUNGLI) oleh oknum Kepala Desa/Kades berinisal HS.
Dimana kegiatan proyek pekerjaan tersebut, bersumber anggaran Bantuan Keuangan Infrastruktur (SAMISADE) TA 2023. Senilai Rp 229.100.000 (dua ratus dua puluh sembilan ribu seratus ribu rupiah), dengan volume pekerjaan Panjang 504 meter, Lebar 2,5 meter, dan tebal 0,10 meter.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, diduga Oknum Kades HS melakukan Pungutan Liar alias Pungli di anggaran Bantuan Keuangan Infrastruktur (SAMISADE) pada kegiatan jalan tersebut.
“Praktik pungli itu dilakukan oleh Oknum Kades Gandoang, dengan modusnya menjalankan proposal bantuan kepada pihak donatur yang berada di wilayah Dusun II Rw 009 Desa Gandoang. Mencapai puluhan juta rupiah”.
Pungli, merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Pasal 368 KUHP.
Celakanya, dari hasil pantauan awak media di lokasi kegiatan pekerjaan jalan tersebut, terindikasi tidak sesuai spesifikasi baru hitungan bulan jalan tersebut sudah banyak yang retak-retak. Parahnya lagi lebar jalan hanya 2,10 meter dari RAB 2,50 meter.
Menurut warga sekitar yang minta dirahasiakan namanya menuturkan,” bahwa kegiatan pekerjaan jalan betonisasi yang berlokasi di Dusun II Rt 001 Rw 009. Disinyalir ada praktek Pungutan Liar (PUNGLI). Ironisnya lagi pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (RAB), dan kami menilai Proyek Program SAMISADE di jalan tersebut, ada unsur kepentingan OknumKepala Desa/ Kades HS,” ujarnya dengan nada tegas.
Selanjutnya awak media pada hari Sabtu (16/05/2024) pukul 12.40 Wib konfirmasi Kades HS, terkait hal diatas melalui pesan WhatsApp 0895 0953 xxxx. Namun hingga pemberitaan ini terbit Kades HS tidak dapat memberikan keterangan.
Penulis : Evi Zulkipli.