Batam, Nusantaranews86.id– Maraknya aksi penyeludupan barang masuk – keluar Kota Batam antar pulau dan antar provinsi maupun antar negara diduga para oknum ekspedisi maupun oknum pelaku Ekspor Impor memanipulasi dokumen barang bawaannya dengan dokumen barang pindahan menggunakan kontainer, mobil box dan mobil jenis lainnya melalui pelabuhan resmi.
Anehnya di sejumlah pelabuhan resmi di Kota Batam tidak didukung dengan prasarana yang memadai seperti alat X-Ray untuk mendeteksi masuk keluar barang dari wilayah kepabeanan.
Sementara itu pelabuhan penumpang Internasional Batam Center, Harbour Bay, Domestik Sekupang, Domestik Punggur maupun di Bandara Hang Nadim Batam terlihat prasarana alat X-Ray untuk mendeteksi setiap masuk keluar barang bawaan penumpang, lalu apa sebenarnya kelebihan dan keistimewaan pelabuhan – pelabuhan barang di Kota Batam tidak diwajibkan menggunakan alat X-Ray ?
Sebelumnya Humas Bea Cukai Batam, Bapak Rizki membenarkan bahwa alat X-Ray itu untuk mendeteksi , tapi yang menyiapkan sarana itu adalah pihak pengelola pelabuhan . Itu pun sudah kita sampaikan bahwa kita perlu alat itu ke pihak pengelola, ungkapnya beberapa waktu yang lalu.
Sementara, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menyebutkan bahwa jumlah kawasan pabean di Kota Batam ada 74, Lalu apakah mungkin pegawai Bea Cukai Batam standby di lokasi/ada masing – masing penempatan petugas setiap hari untuk melakukan pengecekan barang ?
Lalu sampai kapan Pelabuhan – pelabuhan barang tersebut dibiarkan begitu saja, tidak dilengkapi prasarana yang memadai, seperti alat X-Ray, Hal ini sudah sepatutnya menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pusat untuk mencegah terjadinya penyeludupan yang akan dapat merugikan keuangan negara bila tidak segera disikapi.(Tim)