Di Duga Ada Pungli Dalam Penegakan Perda Di Kabupaten Sambas .

Sambas Kalimantan Barat, Nusantara News 86.id.-Dugaan adanya Pungutan Liar/Pungli dalam Penegakan Peraturan Daerah/Pemda Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .Terkait pemilik Peternakan Burung Walet melanggar Peraturan Daerah/Perda ,pasalnya Rumah Toko/Ruko beralih fungsi dan melanggar Perizinan Pendirian Bangunan Gedung (IMB) .

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) selaku Pelaksana dalam Penegakan Peraturan Daerah/ Perda .Sebagaimana yang diatur didalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah , untuk membatu Kepala Daerah didalam menegakan Peraturan Daearah .

Berdasarkan hasil pantauan awak media dibeberapa kota Sambas , ratusan ruko yang beralih fungsi dari perizinan IMB .Mirisnya Pemilik ruko menjadikan lantai atasnya dijadikan tempat ,


“PETERNAKAN BURUNG WALET ” .

Seperti salah satu Ruko Toko Bangunan berlokasi di Jalan Raya Tabrani Kabupaten Sambas ,jelas jelas telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah/Perda .Pasalnya bangunan gedungnya berlantai 4 (Empat) lantai bawah dijadikan tempat usaha .lantai atas dijadikan tempat PETERNAKAN BURUNG WALET ,didalam pengurusan perizinan IMB nya untuk….??? .

“Namun pelaksanaan penegakan Perda yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas ,diindikasi belum profesional dan terkesan adanya TEMBANG PILIH dalam Penegakan Perda di Kabupaten Sambas ,seperti menertibkan Penambangan Galian C Tanah Uruk dan pasir yang ILEGAL .

Sangat memalukan itu yang pantas diberikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) serta Instansi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sambas .Dalam melakukan Penindakan terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah / Perda Kabupaten Sambas .

Scritp Peraturan Pemerintah .

Mengacu Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Bab III Pasal 6 Polisi Pamong Praja berwenang ;
(a).Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat ,aparatur ,atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan Kepala Daerah ;
(b).Menindak warga masyarakat , aparatur ,atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

Scritp Keterangan Salah satu Pemilik Hotel Kabupaten Sambas .

Salah satu pemilik Hotel saat di konfirmasi awak media Nusantara News 86 mengatakan .”Jangan ditempat saya aja sedangkan yang ada di Kabupaten Sambas ,banyak lagi pula tempat saya akan mau di jadikan gudang karena burung waletnya tidak ada kalau bapak mau lihat saya tunjukan ,Ujarnya .

Scritp Keterangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas.

Selanjutnya ,awak media Nusantara News 86 Konfirmasi , Drs H Urai Heriansyah .M.Si selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas . Via WhatsApp 0813 4812 xxxx hingga pemberitaan naik ke publik tidak memberikan keterangan , terkait Penegakan Perda yang dilanggar warga .

Maka sudah patut menjadi pertanyaan publik .Ada,apa…??? Aparat Penegakan Perda Kabupaten Sambas ,MELEMPEM dalam menindak warga yang jelas jelas melanggar Perda .Diindikasi adanya Pungutan Liar/Pungli oleh Oknum Aparat sehingga warga yang melanggar Perda dilegalkan .

BERSAMBUNG…….
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *