Tanjung Jabung Timur, Nusantaranews86.id – Pihak Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Tanjab Timur di Kecamatan Nipah Panjang terus mendalami kasus dugaan penyimpangan pada kegiatan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun anggaran 2020.
Kegiatan yang bersumber dari APBN yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang 2 Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi menelan anggaran sebesar Rp. 995 juta dengan kegiatan fisik berupa jalan beton.
Setelah menaikkan status dari penyelidikan ketingkat penyidikan, artinya pihak Cabjari tidak main-main dalam mengungkap adanya dugaan penyimpangan dan terus memanggil pihak-pihak terkait termasuk memanggil para pekerja/tukang.
Pengembangan terus dilakukan oleh pihak Cabjari, tidak hanya sebatas menggali terkait kwalitas fisik kegiatan, akan tetapi sepertinya mengarah pada hal lainnya.
Kacabjari Tanjab Timur “Adi Candra, SH.MH” menyampaikan, untuk sementara pihaknya masih fokus pada pemeriksaan saksi yang terdiri dari 10 orang tukang yang bersertifikat akan tetapi mengundurkan diri. Selain itu, pihaknya juga memeriksa kurang lebih 15 orang pekerja/tukang yang tidak bersertifikat yang dipekerjakan. Bahkan, titik-titik awal program KOTAKU yang telah dilakukan pembangunan setelah batal menggunakan dana KOTAKU akan kita cari tahu apa penyebabnya, “ungkap Kacab.
Penulis : Doni Riyadi