Ketapang Kalimantan Barat, nusantaranews86.id,- Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Black Hole MM Dinasti beralamat Jalan Pramuka Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang ,ramai pengunjungnya mayoritas kalangan remaja bahkan diindikasi anak pelajar SLA pada hari Sabtu malam .
“Meski sudah tidak memiliki ijin operasi .Diskotik Black Hole MM Dinasti ,bagi remaja mayoritas pengunjung musik keras di Kecamatan Sandai .Sebagai lokasi bertemunya kaum muda serta pria pria dewasa melangsungkan transaksi sex bebas cinta satu malam ,bahkan berpotensi transaksi narkoba .
Berdasarkan pantauan langsung awak media Nusantara News pada Hari Sabtu malam (8/10/2022) , dengan harga tiket masuk Diskotik Black Hole sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu) Per Orang . setelah didalam ruangan ramainya pengunjung remaja dengan sunguhan minuman alkohol dengan nada musik dugem .
“Maka sudah sepatutnya Forkopimcam Kecamatan Sandai , melakukan peninjauan kembali perijinan Diskotik Blac Hole di Jalan Pramuka Desa Sandai Kanan .Kalau perlu menutup lokasi Diskotik tersebut ,agar moral dan ahlak generasi muda kedepanya menjadi baik .
Dugaan kuat adanya Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemilik Diskotik tersebut ,terkait Peruntukan perijinan operasinya untuk Diskotik apa untuk Pub And Karoke .
Seperti yang dilansir media Japos.co .Sabran ,S.Pd.,MH selaku Camat Sandai ,menjelaskan bahwa di kantor Camat Sandai tidak ada arsip izin Diskotik dan Hotel MM Dinasty, dirinya selalu Camat tidak mengetahui dari mana pihak MM Dinasty mendapatkan izin operasi.
“Sama lah yang ini, kalau ke Kami Kantor camat ga ada ijin nya. Ga tau mereka izin darimana dan mereka mulai buka pun Sy kurang tau. Karna saat itu mungkin Sy lagi ga di tempat”. Ungkap Sabran .
Mengacu secara Normative operasinya Diskotik Black Hole di Jalan Pramuka Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai ,berdampak kepada perkembangan moral dan akhlak anak anak muda mudi menjadi rusak .Maka sudah sepatutnya Forkopimcam Sandai Menutup kegiatan operasi Diskotik tersebut .
Bersambung……
Editor : Evi Zulkipli.