Mempawah, nusantaranews86.id – Tanah Kas Desa (TKD) berupa lahan Pasar Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah,Kalbar, telah dijual ke pihak lain oleh Razali (50) mantan Kepala Desa/Kades Sungai Nipah.
Diduga dalam proses jual-beli tidak sesuai prosedur. Warga setempat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mempawah, untuk mengusut lepasnya tanah TKD tersebut.
Menurut informasi dari narasumber yang merupakan warga setempat tanah pasar desa Sungai Nipah, dan penggilingan padi diduga dikuasai Razali (50) saat menjabat Kepala Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat.
Lahan Pasar Desa Sungai Nipah tersebut, sudah menjadi hak milik Razali (50) sesuai SHM Nomor : 34, NIB : 14.02.09.02.00111 jalan Raya Sungai Nipah, Asal Hak : Pemberian hak : TANAH NEGARA. Surat Ukur tgl 19 Juli 2011, Nomor. 106/Sungai Nipah/2011, Seluas 350 M2.
“Celakanya tanah tersebut, terindikasi sudah dijual Razali (50) kepada Alm Nurjanah istri Iyan warga Jeruju, dan Hendri warga Sungai Nipah. Maka warga berharap Kajari Mempawah, segera mengusut tuntas terkait aset desa diperjual belikan oleh Razali (50) mantan Kades.
Razali (50) saat ini adalah Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil 3 Kecamatan Jongkat dan Kecamatan Segedong, yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Mempawah. Masa bakti 2024 – 2029.
Selanjutnya Perwakilan warga kembali mendatangin Kantor Kajari Mempawah, hari Kamis (08/08/2024) diterima oleh stap Kajari Mempawah.
Untuk mempertanyakan perkembangan laporan warga terkait kasus bangunan penggilingan padi dan TKD Pasar desa diperjual beli oleh Razali Mantan Kades.
Dari hasil keterangan stap Kajari Mempawah, yang menerima Perwakilan warga. Mengatakan Pihak Penyidik Kajari Mempawah, masih dalam mengumpulkan barang bukti. Untuk menguatkan melakukan Penyidikan terhadap si Pelapor (Razali), tutur Stap Kajari Mempawah.
Menurut warga Sungai Nipah, berinisial A, berharap DPP, Dewan Suro maupun DPW Kalimantan Barat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Untuk mengkaji ulang pelantikan Razali (50) sebagai anggota DPRD Mempawah, karena Razali (50) diduga kuat tersandung hukum terkait lahan TKD Pasar Desa diperjual belikan, dan bangunan penggilingan padi sampai dimilikinya. Celakanya lagi sampai mesin penggilingan padi hilang secara misterius, sebut A.
Lanjut A,” warga tunggu keberanian Penyidik Adhyaksa Kajari Mempawah. Untuk mengusut tuntas kasus TKD Pasar Desa dan alat mesin penggiling padi yang diperjual belikan Razali (50). Kami bersama warga Sungai Nipah, berharap kinerja penyidik Adhyaksa Kajari Mempawah. TIDAK MELEMPEM, untuk mengusut tuntas kasus tersebut”.
“Maka sudah sepatutnya Penyidik Adhyaksa Kajari Mempawah, untuk bekerja secara profesional atas tuntutan warga Sungai Nipah. Agar kasus Razali (50) terkait perjual belikan aset milik desa bisa terungkap hingga ke meja hijau,” tegas A mengakhiri.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi Nusantaranews 86, masih mengumpulkan data informasi terkait TKD diperjual belikan Razali (50) mantan Kades Sungai Nipah.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan statmen yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa setiap Perbuatan Melawan Hukum sudah pasti akan mempunyai konsekuensi hukum atau akan mempunyai akibat hukum bagi pelakunya, yangmana akibat hukumnya bisa saja berbentuk sangsi pidana, sangsi perdata atau sangsi administrasi tergantung pada persfektive persoalan atau permasalahan hukum yang ditimbulkannya, kata yayat.
Melihat kasuistis jual beli Aset Desa yang telah diduga dilakukan oleh Razali terhadap lahan Negara atau Aset Negara [ Objek milik desa ] bagaimana proses terjadinya perpindahan Aset negara dari milik Desa menjadi milik oranglain secara melawan hukum, kalaupun terjadi jual beli maka prosesi jual belinya mesti di buktikan, kata yayat.
Pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh Razali dan sudah dilaporkan oleh warga desa sungai nipah secara resmi di kejari mempawah, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah di lakukan oleh Razali tinggal menunggu detik detik. Legal Action Kajari Mempawah, apakah kasusnya dilanjut ataukah kasusnya dipetieskan, “sebut Yayat.