Bea Cukai Batam Sebut, Mobil Keluar Batam Harus Mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang di Gedung Induk KPU BC Batam

Batam, Nusantaranews86.id – Terkait maraknya mobil mewah/pribadi dan Pick Up serta jenis kenderaan lainnya yang difungsikan menjadi prasarana angkutan jasa angkutan barang, bahkan terkesan sering melebihi kapasitas muatan, ini penjelasan Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Bapak Undani, sebagai berikut :

Bahwa pemeriksaan atas barang yang akan keluar dilakukan di kawasan pabean dalam hal tempat penimbunan sementara atau tempat yang disamakan dengan hal itu.

“Selama ini mobil yang akan keluar dari Batam harus mendapatkan surat persetujuan pengeluaran barang dengan cara menyelesaikan formalitas pabean di gedung induk KPU BC Batam”ungkapnya.(29/8/2022).

Bapak Undani memaparkan, Pemeriksaan fisik dilakukan untuk menguji kebenaran pemberitahuan dengan membandingkan antara dokumen pemberitahuan, dalam hal ini packing list dengan fisik barang. Sepanjang tidak terdapat perbedaan antara keduanya terhadap dokumen pengeluaran tersebut akan mendapat surat persetujuan pengeluaran barang, ujarnya.

Ketika media ini mempertanyakan, Apakah dalam hal ini tidak mengarah juga kelebihan muatan, atau resiko ?

“Betul, mitigasi risiko tetap dilakukan oleh unit penindakan dan penyidikan dalam hal terdapat hal yang tidak wajar atau mencurigakan dapat dilakukan penegahan atas barang sepanjang ada bukti awal atau informasi yang cukup,” ungkapnya.

Sementara itu, Rizki selaku Humas Bea Cukai Batam menjelaskan, satu hal yang sampai dengan saat ini menjadi permasalahan di Punggur, dikarenakan tidak adanya areal pemeriksaan yang memadai , sejauh ini kita sudah meminta pihak pengelola untuk memfasilitasi hal tersebut, dan saat ini sedang berproses , semoga bisa terwujud dalam waktu dekat.

 

“Kami sadar gak akan maksimal pemeriksaan saat ini dikarenakan tempat yang sempit dan pasti akan mengganggu jalannya proses bongkar muat di pelabuhan”ucapnya.(29/8/2022).

Saat media ini mempertanyakan, apakah mobil mewah/pribadi dibenarkan membawa barang – barang/jasa angkutan ?

“Untuk kebutuhan sendiri sah – sah saja , kecuali dalam batas yang tidak normal dan jika keliatanya jumlahnya tidak wajar, atau membawa barang larangan”cetusnya.

Bagaimana dengan informasi yang beredar saat ini, bahwa mobil mewah/pribadi sering membawa rokok dan mikol secara ilegal, upaya apa saja yang dilakukan pihak Bea Cukai Batam di Pelabuhan Penyeberangan ASDP RORO Punggur ?

“Sudah beberapa ada yang dicegah , tapi jika ada informasi valid boleh ntar hubungi orang P2 nya biar ditindaklanjuti,” sebutnya.

Kemudian media ini mempertanyakan, apakah ketika ada info…bisa ditindak lanjuti ?

“Itu mekanisme nya di P2 , mereka pasti akan mitigasi dulu, diukur infonya scala berapa,” tutup Rizki.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *