Alasan Keterbatasan Personil, Pihak Kejari Belum Lakukan Pemanggilan Terkait Bimtek Kades

Tanjung Jabung Timur, Nusantaranew86.id – Setelah mencuatnya di berbagai media terkait laporan Ketua HIWADA menyangkut kegiatan Bimtek tahun 2021, tampaknya pihak Kejari Kabupaten Tanjab Timur – Jambi makin serius untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Laporan Ketua Hiwada ke Kejati Jambi beberapa waktu yang lalu dan sudah teregistrasi dengan nomor B – 1199/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 pada Tanggal 15 Maret 2022, yang mana saat ini laporan tersebut sudah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindak lanjuti dengan nomor B – 1090/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 Tanggal 09 Maret 2022.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menyambut laporan Ketua HIWADA yang disampaikan ke Kejati Jambi dan serius akan melakukan proses Laporan Bimtek Kepala Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2021.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Tugas ( SPRINTUG ) oleh Kejari Tanjung Jabung Timur.

Sesuai batas waktu setelah terbitnya sprintug, awak media kembali menyambangi Kejari Tanjung Jabung Timur guna mempertanyakan perkembangan sejauh mana prosesnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari, SH melalui Kepala Seksi Intel Bambang Harmoko, SH, MH. mengatakan, bahwa terkait laporan tersebut terkendala personil.

“Kami sekarang sudah membentuk Tim berdasarkan Sprintug dari Kejari, namun sampai saat ini kami belum melakukan pemanggilan saksi pelapor/terlapor dengan alasan masih keterbatasan personil.” Ujar kastel saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (30/05/2022) lalu.

Menurut Bambang, karena keterbatasan personil sehingga terkendala, dan lagi pula banyak sidang di Jambi.

“Namun kalau sudah, nanti akan kami beritahulah,” tambahnya.

Bambang juga mengatakan, sampai saat ini pihak kejaksaan belum bisa memastikan kapan pemanggilan dilakukan, dan masih melengkapkan berkas. ( Doni Riyadi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *