PONTIANAK, Nusantaranews86.id – Menindak lanjuti terkait akses jalan tanah Yaya Zakaria ditutup dengan pagar hingga dua lapis, memakai besi dan papan oleh Yayasan Perkumpulan Marga Peng Kalbar di Jl. Letnan Jendral Sutoyo Dalam, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Akhyani, Ketua LEGATISI Kalbar sekaligus Kuasa Hukum Yaya Zakaria (Pemilik Tanah) meminta segera di bongkar pintu pagar yang dibangun yayasan Marga Peng sesuai kesepatan yang ditanda tangani melalui mediasi di kantor Satpol PP Pontianak pada 14 Juni 2022 kemarin.
“Hasil kesapatan berita acara rapat mediasi sudah jelas, pihak kedua (Yayasan Marga Peng) menyetujui melepas pintu depan dan belakang, sebagai akses jalan Yaya Zakaria Cs paling lama tanggal 16 Juni 2022. Kemudian pihak akan menjaga keamanan dan ketertiban kembali sambil menunggu agenda rapat selanjutnya yang akan menghadirkan pihak BPN Kota Pontoanak”, ungkapnya kepada awak media, Kamis (16/6/2022).
Namun, Yayasan Marga Peng sudah tidak bertanggung jawab terkait kesepatakan yang di tandatangani kedua belah pihak. Lantaran pagar tersebut tidak dibongkar/lepas sesuai kesepakatan mediasi yang berakhir pada hari ini.
“Pagi ini kita turun bersama Satpol PP Pontianak dan Komaril-Bhabinkamtibmas
mengecek akses jalan yang ditutup oleh Yayasan Marga Peng, terkait pagar tidak dibongkar/ lepas. Seharusnya mereka melepas pagar itu dan bertanggung jawab apa yang sudah disepakati, pagar ini tidak ada kaitannya dengan pak Budi, itu urusan internal mereka”, kata Akhyani.
Akses jalan yang di tutup Yayasan Marga Peng, merupakan tanah pasum yang sudah lama dijadikan jalan oleh pemilik tanah Yaya Zakaria. Namun pengurus Marga Peng menutup jalan tersebut tanpa alasan.
Akhyani meminta kepada Satpol PP Kota Pontianak untuk bertindak tegas membongkar pagar yang menutupi jalan klienya (Yaya Zakaria) sesuai Pertauran Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwa)
“Tidak boleh negara atau pemerintah kalah dengan preman atau lainya, seperti pak Budi yang diduga mengklaim tanah milik Yaya Zakaria sehingga terjadi penutupan jalan”, pungkasnya.
Pertemuan di Marga Peng sempat memanas dan terjadi perdebatan. Lantaran perwakilan Yayasan Marga Peng, Phe Bak Song tidak berani membongkar pagar tersebut, karena harus ada persetujuan dari Budi (Sebutnya).
“Pagar pintu punya pak Budi, mau dilepas atau dibongkar itu terserah, cuma pesan pak Budi harus ada surat resmi dari yang bersangkutan,” ucapnys Phe Bak Song di dalam Marga Peng.
PENELUSURAN
Berdasarkan surat jual beli tanah pada tahun 1968, Yaya Zakaria membeli dari Abdul Madjid Bin Kadir sebagai pemilik asal dan tanah tersebut dikelola hingga sekarang. Namun, akses jalan tanah Yaya Zakaria di tutup dengan pagar hingga dua lapis yang dilakukan oleh Budi (Kata Pengurus Marga Peng). Penutupan tersebut tanpa memberitahu kepada pemilik dan tanpa keterangan yang jelas maksud tujuan penutupan jalan tersebut.
Pemilik, Yaya Zakaria sudah melakukan pengecekan ke BPN Kota Pontianak, tanah tersebut tidak ada kepemilikan sertifikat, namun saat ini sudah diurus oleh pemilik Yaya Zakaria dan sudah keluar surat pengukuran, tinggal peta bidang dan sertifikat.
Sebelumnya tanah milik Yaya Zakaria pernah digugat oleh Watiyem kuasa dari (Alm) Ngoemar Mardadi digugat perdata menggunakan surat jual beli/ dokumen palsu yang melanggar pasal 363 KUHP acara pidana.
Gugatan terjadi pada tahun 2016 ditujukan kepada Zakaria yang memiliki tanah dibelakang Yaya Zakaria, namun di Pengadilan Tinggi Pontianak ditolak gugatan tersebut. (HD)