Ketapang, Nusantaranews86.id – Kantor Imigrasi Kelas II B Ketapang mengamankan 16 WNA (Warga Negara Asing) di Lokasi PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang-Kalbar, hari Rabu 31 Januari 2024.
Pengamanan terhadap WNA itu ketika Petugas Imigrasi melakukan pendataan terhadap orang asing di wilayah Kecamatan tersebut.
Saat ini, ke 16 warga asing ini telah dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan guna memastikan dasar keberadaan dan aktivitas mereka di PT SRM.
Menjawab pertanyaan wartawan, pihak otoritas Imigrasi Ketapang tak menyankal dan membenarkan atas pengamanan tersebut.
“Memang benar kita menemukan dan mengamankan 16 warga asing di PT SRM. Saat ini pihak Imigrasi masih melakukan pendalaman soal keberdaannya,” kata Nasrullah, Inteldakim Imigrasi Ketapang yang dikutip dari Suara Pimred, Jum’at (02/02/24).
Menyikapi kejadian di atas, Aktivis Ketapang Ujang Yandi menyambut baik dan mengapresiasi atas pengamanan yang terjadi. Jika ada aturan yang dilanggar Kantor Imigrasi tidak perlu ragu untuk bertindak.
Dalam hal ini Yandi berharap, dalam memproses kasus, pihak Imigrasi tidak sebatas memeriksa dokumen keimigrasian yang bersangkutan, namun labih mencari tahu tentang motif Keberadaan mereka di perusahaan tambang emas (PT SRM) tersebut.
Jika mereka (WNA) ada keterkaitan dengan pidana, menurut Yandi, sudah sepantasnya kasus ini diantarkan ke meja hijau untuk diadili.
“Kalau ditemukan unsur pidananya, harus diadili. Jangan dikit-dikit mengatasnamakan hubungan bilateral, temuan semacam ini sangsinya hanya di deportasi, sehingga tidak ada efek jera,” ucap Yandi.