Jambi, Nusantaranews86.id -Setelah terungkapnya persekongkolan jahat Ulp/Pokja Kota Jambi dalam proses tender mengungkapkan 107 penyedia yang melampaui SKP belum mendapatkan kejelasan, membuat publik bertanya-tanya.
Peraturan lembaga LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa mengatur dengan jelas dan detail mengenai syarat kualifikasi Administrasi/legalitas penyedia
Pada halaman 37 huruf e menyatakan bahwa menyetujui pernyataan fakta integritas yang berisi :
1. Tidak akan melakukan praktek korupsi dan/atau nepotisme
2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktek korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja yang terbaik sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan dan
4. Apabila melanggar hal hal yang dinyatakan dalam angka 1) , 2), dan/atau 3), maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada huruf f, menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi delapan butir dan butir ke 8 berbunyi ;
“Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini sangat jelas sekali dilanggar baik itu dari pokja sendiri maupun penyedia dimana 107 data yang disampaikan oleh Sekda Kota Jambi sangat terang bahwa penyedia telah melampaui batas SKP dan terbukti penyedia memberikan data palsu dan pokja menerima dan tidak melakukan evaluasi terhadap data tersebut.
Satu perusahaan memenangkan tender dan non tender hingga 30 paket dalam waktu bersamaan dalam bulan yang sama, apakah kemampuan penyedia seperti robot, akhirnya berakibat hasil pekerjaan asal jadi bahkan tidak menutup kemungkinan terjadinya pekerjaan fiktif.
Sekda Kota Jambi melayangkan surat undangan kepada 107 penyedia yang melampaui SKP, namun melalui undangan tersebut kepala inspektorat melakukan pertemuan dengan penyedia secara tertutup di aula inspektorat, ketika dikonfirmasi Yunita seakan mengelak dengan alasan tunggu saja.
Yunita selaku kepala inspektorat Kota Jambi ketika dikonfirmasi terkait hasil pertemuan tersebut mengatakan tunggu saja.
Kalimat tunggu saja tidak memberikan batas waktu membuat media menjadi tanda tanya dan Yunita selaku inspektur membalas dengan kata kata aneh yang menuding balik dengan melemparkan ucapan ” Kepentingan bapak apa membela 107 pengusaha? ”
Nah awak media pun balik tanya kepentingan inspektorat mengumpulkan para pengusaha atau penyedia secara tertutup maksudnya apa??
Yunita membalas “Nggak usah diteruskan diskusi ini”
Sikap Yunita selaku pejabat kepala inspektorat Kota Jambi semakin aneh.
Sampai berita ini diterbitkan Yunita belum menjawab pertanyaan pertanyaan inti dari awak media ini
Penulis : Tlp/NN