Singkawang, Nusantaranews86.id – Bertepatan dengan hari libur Idul Adha 1444 hijriah, Yayasan Gerakan Generasi Peduli bersama(G2PB) bersama dengan Yayasan Cinta Kasih(YCK) melakukan bakti sosial pembagian beras kepada warga Miskin dan Lanjut Usia di kota Singkawang Klaimantan Barat.
Selain ketua Yayasan G2PB Andi Yanto dan Xiao Mei Cristal Liu beserta anggota Timnya,juga tampak Adv. Chandra Kirana, SH Alias Liauw Chan Fui yang merupakan ketua umum KPP Justitia dan walikota Singkawang Periode 2007-2012 DR Hasan Karman, SH, MM alias Bong Sau Fan.
Saat dikonfirmasi ketua Yayasan Cinta Kasih Xiao Mei mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Yayasan Cinta Kasih Singkawang dalam memberi bantuan kepada Lansia setiap bulannya.
Namun dijelaskannya, kali ini sedikit berbeda karena adanya kerjasama G2PB dari Kubu Raya yang turut serta memberikan bantuan beras dan ikut terlibat langsung saat pembagian di lapangan.
Ketua Yayasan G2PB Andi Yanto mengatakan bahwa G2PB melakukan kegiatan rutin tidak hanya dinternal G2PB semata, melainkan senantiasa untuk bekerja sama dengan Yayasan-yayasan tertentu dikota-kota lain yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan yang menurut G2PB memenuhi syarat untuk diajak kerjasama dalam kegiatan kemanusiaan, kebetulan dirinya dijelaskan juga putra asli kelahiran Singkawang.
Sementara Adv. Chandra Kirana, SH menyampaikan bahwa Baik Yayasan Cinta Kasih maupun Yayasan Gerakan Generasi peduli bersama meruapakan yayasan yang memiliki kepedulian tanpa melihat latar belakang etnis dan agama. Mereka memiliki kepedulian terhadap masyarakat miskin dan lansia-lansia tidak mampu, sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, menjadi tanggung jawab kementerian sosial, namun justeru banyak diambil alih oleh badan atau Yayasan Sosial salah satunya Yayasan Cinta Kasih dan Yayasan Gerakan Generasi peduli bersama yang dikenal sebagai G2PB.
Chandra juga menegaskan bahwa keberadaan Yayasan-Yayasan sosial saat ini yang tampil akibat dari ketidakmampuan dan kegagalan negara, dalam melaksanakan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Ketika ditanya perihal keikut sertaan Hasan Karman dan temannya pengusaha asal kota Singkawang dari kota Karawang, Chandra mengatakan bahwa Hasan Karman kebetulan berada dikota Singkawang bersamanya dan mendengar adanya kerjasama dua yayasan untuk melakukan baksos dan sering dengar cerita Yayasan Cinta Lasih dan G2PB terdiri anak-anak muda yang sangat konsisten melaksanakan kegiatan kemanusiaan setiap bulan.
“Hasan Karman ingin melihat langsung kegiatan Yayasan Cinta Kasih kota Singkawang yang sering didengarnya dari orang’orang Singkawang maupun orang di luar Singkawang,” ungkap Chandra mengakhiri.