Mempawah, Kalimantan Barat – Nusantaranews86.id – Demi mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip- prinsip kepemerintahan yang baik, maka PNS sebagai unsur Aparatur Negara dituntut bersikap disiplin dalam melaksanakan tugas .
“Namun desas desus dari publik tentang ada salah satu Oknum Pegawai Negeri Sipil/PNS SKPD Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat , mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/PNS. Pasalnya Oknum PNS tersebut terindikasi turut serta dalam usaha di bidang konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menggunakan dana anggaran APBD maupun APBN .
Dugaan Oknum PNS tersebut, turut bermain Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah , melalui Lembaga Pelayanan Secara Elektronik/ LPSE Kabupaten maupun Provinsi Kalimantan Barat. Diindikasi ada KONGKALIKONG dengan Ketua Pokja agar perusahaannya selaku Pemenang lelang/tender Kegiatan Proyek dana Anggaran APBD maupun APBN .
Mengingat tingkat kecurangan di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik /LPSE sangatlah massive dan kompleksitas, maka (APIP) Inspektorat Kabupaten Mempawah ,untuk melakukan pembinaan terhadap salah satu Oknum PNS di SKPD Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) .
Script Peraturan Pemerintah .
Mengacu Peraturan Pemerintah/ PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil/PNS . Pasal 3 (e) PNS Wajib : “Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian , kejujuran ,kesadaran ,dan tanggung jawab ;
Pasal 5 (b) PNS Dilarang :
“Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau/orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan ;
“Definisi Disiplin Pegawai Negeri Sipil/PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang bilamana tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin .
Script Analisis Lembaga .
Saat dimintai pendapatnya Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia via chatnya mengatakan bahwa Oknum PNS PUPR Mempawah yang diduga dan diindikasikan ikut bermain dan mengatur proyek mesti dilakukan uji kelayakan hartanya karena dengan Uji kelayakan Harta Oknum tersebutkan mesti dilakukan oleh Lembaga Resmi Negara agar dapat menjawab apakah dugaan dia telah bermain proyek atau telah mengatur proyek dapat terjawab, kata Yayat Darmawi SE,SH,MH.
Sebenarnya ada cara Hukum Tipikor yang juga bisa digunakan untuk membuktikan bahwa oknum tersebut ikut atau tidak bermain dan mengatur proyek yaitu menggunakan Presumption of guilty alias menggunakan Praduga Bersalah dimana seseorang dianggap bersalah hingga pengadilan menyatakan dia tidak bersalah, azas hukum inilah yang cocok di gunakan untuk menjerat Oknum PNS yang kekayaan atau Hartanya tidak layak, namun penerapan Azas Praduga Bersalah tersebut hanya mampu dilaksanakan di Indonesia oleh KPK RI, jelas Yayat .
BERSAMBUNG…..
Editor : EVI ZULKIPLI .