Wow….!!! Proyek Bangunan Ratusan Juta Di Gg Tani Desa Kuala Tebas ,”MANGKRAK BERTENDENSI RUGIKAN NEGARA”.

Sambas, Nusantaranews86.id. – Proyek bangunan anggaran Tahun 2021 berlokasi Jalan Sinar Baru Gg Tani Rt 027 Rw 14 Desa Kuala Tebas Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .
“BERTENDENSI RUGIKAN NEGARA ” ,pasalnya anggaran Proyek bangunan tersebut mencapaikan ratusan Juta rupiah hingga kini belum rampung kegiatan pekerjaannya .Ada,apa….??? .

Memalukan .”Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan bentuk pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan Gedung tersebut , yang menggunakan anggaran keuangan negara .”MANGKRAK”.

Dari hasil pantauan awak media Nusantara News dilokasi kegiatan pembangunan tersebut ,Jalan Sinar Baru Gg Tani Rt 027 Rw 014 Desa Tebas Kuala .Menggunakan Dana APBDES Tahun 2021 senilai Rp 202.973.500 (Dua Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) .Mirisnya kegiatan pekerjaan tersebut , diindikasi baru mencapai 50% .

“Ironisnya papan plang kegiatan proyek pembangunan tersebut , tidak terpasang sebagaimana yang diatur dalam .Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/KIP
Menggarisbawahi ,bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah Hak Publik untuk mendapatkan informasi sesuai Perundang undangan .

Scritp Peraturan Undang Undang .

Merujuk Pasal 423 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) .
“Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan menyalahgunakan kekuasaannya ,memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu ,untuk membayar ,atau menerima pembayaran dengan pemotongan ,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ,diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun .
Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,”Menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara
tidak menghapus dipidananya pelaku pidana Korupsi nya .

Scritp Keterangan Masyarakat .

Salah satu masyarakat Kecamatan Tebas ,sebut saja Palung (57) mengatakan kepada awak media Nusantara News 86 di Warkop Pasar Tebas .”Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung tidak memasang papan nama/plang proyek ,sebagaimana mestinya setiap kegiatan pekerjaan yang menggunakan uang negara harus dipasang papan namanya .Agar masyarakat mengetahui anggaran dana bersumber dari….???.Namun bilamana tidak terpasangnya papan nama proyek berarti dana anggaran untuk pembangunan gedung tersebut ,bersumber dari ALAM GAIB (SILUMAN) .Ironisnya Pekerjaannya tidak rampung diindikasi proyek pembangunan Gedung itu banyak bermasalah . Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap pihak pelaksana kegiatan pekerjaan Pembangunan Gedung tersebut ,
Pungkasnya dengan nada tegas .

Scritp Keterangan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sambas .

Eko selaku staf Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sambas ,saat di konfirmasi awak Media Nusantara News 86 di kantor pada hari Rabu (22/06/2022) menerangkan .” Tugas kami hanya memterjemahkan regulasi Pemerintah Pusat ,yang diamanahkan ke Pemerintah Daerah .Bangunan Gedung yang ini sumber dari mana tetap kami harus klarifikasi ke Desa Tebas Kuala ,apakah perencanaan ini memang sudah sesuai atau tidaknya kami harus klarifikasi kalau sekarang untuk dimintai keterangan terkait Pelaksanaan Pembangunan di Desa Kuala Tebas ,kami belum bisa takutnya nanti Miss komunikasi ,Ujaranya Eko .

Aspek hukum haruslah ditaati oleh setiap warga negara yang taat hukum .Namun pada tataran Normative setiap kegiatan proyek yang mengacu pada aturan dan pelaksanaannya ,menggunakan Anggaran atau uang negara .Maka harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis ,bilamana dalam pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan tersebut . Terindikasi adanya mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH di APBDES Tahun 2020 maka diproses secara yuridis .

BERSAMBUNG…..
Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *