Sambas, Nusantaranews86.id -Dugaan kuat adanya penggelapan dana keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Berkah Bersama Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,oleh R selaku Direktur diindikasi mencapai Rp 450.000. 000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) .
Pernyertaan modal awal BUMDESMA tersebut ,senilai Rp 1.150.000.000 (Satu Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dana ADD/DD Tahun 2019 dari setiap Desa sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ada di Kecamatan Tebas .Berjumlah 23 (Dua Puluh Tiga) Desa .
Berdasarkan informasi didapat awak media Nusantara News 86 . Penjaringan dan Penyaringan seleksi Bakal Calon (Balon) Direktur sebanyak 17 (Tujuh Belas) orang ,dan terpilih berinisial R selaku Direktur BUMDESMA Berkat Bersama Kecamatan Tebas Kalimantan Barat ,pada hari Senin (06/01/2020) bertempat di Kantor Camat Tebas .
Mengingat ada yang rancu di Program BUMDESMA Berkat Bersama Kecamantan Tebas .
“BERTENDENSI LAHAN MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) , pasalnya dana penyertaan modal menggunakan dana anggaran ADD/DD Desa pada tahun 2019 .
“Mirisnya penyaringan Direktur pada tahun 2020 .”BERTENDENSI FRAUD (KECURANGAN) .
Scritp Peraturan Undang Undang .
Merujuk Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021,”menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku pidana Korupsi ,dan Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana/KUHP .”Penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasaannya yang mana barang/uang tersebut , pada dasarnya adalah milik orang lain .
Script Keterangan Camat Tebas
Dedy Zulkarnain .S.Sos selaku Camat Tebas Kabupaten Sambas , saat di Konfirmasi awak Media Nusantara News pada hari Jumat (17/06/2022) di Kantor Camat Tebas . Mengatakan ,”Penyertaan modalnya dari hasil musyawarah antara Kepala Desa se kecamatan Tebas ,maka 23 (Dua Tiga) kepala Desa se Kecamatan Tebas , menyertakan modal sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari dana Anggaran ADD/ DD pada Tahun 2019 .Kita masih memahami pasang surutnya sebuah usaha ,karena kurangnya pengawasan maka akan melakukan penyehatan dan Pembinaan ,Pungkasnya .
Script Keterangan Mantan Kades .
Saat awak Media Nusantara News 86 konfirmasi Hemi Susanto mantan Kepala Desa/Kades Tebas Kuala Kecamatan Tebas ,di kediamannya mengatakan .”Dalam Penyertaan modal awal BUMDESMA Berkah Bersama dari setiap Desa se Kecamatan Tebas ,sebesar Rp 50. 000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) langsung melalui ke Nomor Rekening BUMDESMA Berkat Bersama ,begitupun dalam Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Direktur sebanyak 17 (Tujuh Belas) Orang pada Tahun 2018 ,bukan Tahun 2020 bilamana Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Direktur BUMDESMA Berkah Bersama di Tahun 2020 adalah HOAX ,Pungkasnya .
“Namun fakta dilapangan yang didapatkan awak Media Nusantara News 86 ,dana Penyertaan Modal BumDesa dan BUMDESMA Desa Tebas Kuala .Sebesar Rp 100.000. 000 (Seratus Juta Rupiah) Dana ADD/DD Tahun 2020 .Maka sudah ada pintu masuk untuk Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kabupaten Sambas .Khususnya Polda Kalimantan Barat .
Melakukan Penyelelidikan dan Penyidikan ,dugaan kuat adanya MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) pada aliran dana Penyertaan modal BUMDESMA Berkah Bersama ,dari Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas .
BERSAMBUNG ……
Editor : EVI ZULKIPLI .