Wow!… Keberadaan Koperasi Plasma Senujuh Makmur, Abal Abal Bertendensi Korupsi

SAMBAS, Nusantaranews86. id – Kewajiban Koperasi yang telah berbadan hukum adalah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ,sesuai Pasal 77 ayat (2) PerMenkopUKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Koperasi .Namun tidak seperti Koperasi Plasma Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Kalimantan Barat .

Luar biasanya semenjak berdirinya Koperasi tersebut ,hingga kini tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ,bilamana Koperasi tersebut tidak melaksana RAT sesuai Perundang undangan tentang Perkoperasian . Maka status keberadaan Koperasi Senujuh Makmur “ABAL ABAL alias ILEGAL ,Bertendensi KORUPSI .

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi ,baik untuk menetapkan kebijakan umum , pertanggungjawaban pengurus maupun dalam menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja koperasi .

Mengingat ada yang rancu dan Perbuatan Melawan Hukum/PMH didalam kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh , teridikasi kuat tidak transparansi dalam pengelolaan dana anggaran SHU Tahun 2021 .Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum /APH Tipikor Kalimantan Barat ,Khususnya Kabupaten Sambas ,untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan anggaran dana SHU Koperasi tersebut .

Script Peraturan Undang Undang .

Mengacu Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 26 .”Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (Satu) Tahun .Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggung jawabkan pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun buku lampau ,Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Script Keterangan Anggota Plasma Koperasi Senujuh Makmur .

Saat awak media Nusantara News konfirmasi dikediaman salah satu Anggota Plasma Koperasi Senujuh Makmur berinisial S pada hari Rabu (18/05/2022) mengatakan .
“Adanya pemalsuan tanda tangan di surat berita acara Pembentukan Pengurus Koperasi masa bakti 2021 – 2026 bertempat di Rumah Efendi selaku Wakil Ketua pada tgl 27 Maret 2021 ,dari mulai terbentuknya koperasi plasma Senujuh Makmur pada tahun 2012 hingga kini tidak pernah sekalipun melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) .Mirisnya lagi dana simpanan wajib saya dan beberapa Anggota…??? ,Pungkasnya .

Script Keterangan Ketua Koperasi .

Jamani selaku Ketua Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas .Masa bakti 2021 – 2026 , saat di konfirmasi via WhatsApp 0813 5260 xxxx mengatakan secara singkat .”Kalau pemalsuan tanda tangan tindak ada ,” namun sertifikat NIK Koperasi Senujuh Makmur tidak dapat memberikan keterangan ada atau tidak adanya NIK Koperasi tersebut .

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH mengatakan bahwa adanya Sangsi Pidana terhadap Pengurus Koperasi yang tidak Berbadan Hukum secara Jelas, dan mengingat Koperasi ini sudah diatur secara Jelas di UU perkoperasian maka pelanggaran terhadap UU Perkoperasian tersebut bisa di Justifikasikan sebagai Pelanggaran Hukum dan Mempunyai Konsekuensi Hukumnya, kata Yayat.

Mengingat Kisruhnya Koperasi Plasma Senujuh Makmur yang sudah dapat di kategorikan adanya Pelanggaran Hukum yang telah dilakukan oleh pelaku secara terselubung, maka oleh karena itu mesti dilakukannya penyelesaian masalahnya menggunakan cara Hukum agar supaya tujuannya agar dapat mencounter masalahnya jangan sampai meluas dan berdampak merugikan orang banyak, menurut Yayat.

Kecerdasan dalam hal Penyelesaian Permasalahan Sengketa Koperasi dikalimantan Barat memang selama ini belum pernah tersentuh secara Hukum baik secara Komprehensive maupun secara objektive makanya Masalah sengketa Koperasi antar Pengurus dikalimantan barat ini sangatlah Tinggi namun tingkat proses penyelesaiannya tidak pernah ada, imbuh yayat lagi.

Editor : EVI ZULKIPLI .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *