Sambas Kalimantan Barat, Nusantara News 86.id.-Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) hadir sebagai agen
“PEMBANGUNAN DESA”,dan hubungan dengan Pemerintahan Desa .Mirisnya BUMDesma di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,”BERMASALAH”.Dugaan kuat menjadi lahan Korupsi Oknum Pengurus berkolaborasi dengan Oknum Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas .
“Maksud tujuan pendirian suatu BUMDesma pada umumnya nyaitu ;
1.Meningkatkan perekonomian antar desa .
2.Meningkatkan pendapatan asli desa-desa .
3.Meningkatkan pengelolaan potensi antar desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat .
4.Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa .
Mengingat secara Normative maksud dan tujuan pendirian BUMDesma salah satunya adalah ,
“Meningkatan perekonomian antar desa ,serta Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa .Namun pendirian kedua BUMDesma di Kabupaten Sambas ,diindikasi hanya untuk mencuri .”UANG RAKYAT (KORUPSI) .
Berdasarkan dari hasil Pantauan awak media Nusantara News 86 dua BUMDesma di Kabupaten Sambas .”BERMASALAH”.Dugaan kuat adanya PENYELEWENGAN dana anggaran Permodalan BUMDesma tersebut ,demi kepentingan pribadi pengurus BUMDesma tersebut .
Seperti contoh BUMDesma Berkah Bersama Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas ,diindikasi ada Penyelewengan Dana sebesar Rp 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta ) .Proses Yuridis nya hingga kini…..??? .
“BUMDesma Gunung Gajah Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas ,Desas desusnya sudah
diperiksa dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pemangkat .Dugaan kuat adanya PENYELEWENGAN anggaran BUMDesma tersebut , mirisnya kelanjutan Yuridis nya hingga kini……??? .
“Sangat mirisnya dari perkataan Mantan Ketua BUMDesma Gunung Gajah Kecamatan Pemangkat , bernama Agus warga Pemangkat beberapa waktu lalu mengatakan .
“Kalau BUMDesma Gunung Gajah tidak BERMASALAH ,pasalnya dari Kepolisian ,Kejaksaan ,dan Instansi Pemerintah sudah mengetahuinya hingga Kapal Motor nelayan sudah diperiksa dari Polda Metro Jaya Jakarta , bukan dari Polda Kalimantan Barat .Ada,apa….??? .
Mengingat ada yang rancu kepengurusan Mantan Ketua BUMDesma Gunung Gajah Kecamatan Pemangkat .Maka sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum/PMH Tipikor Kalimantan Barat dan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat .
Melakukan Penyelidikan dana anggaran kedua BUMDesma di Kabupaten Sambas .Bilamana terjadi pelanggarannya masuk dalam katagori tindak pidana Korupsi dapat dipertanggung jawabkan di Pengadilan Tipikor .
“Definisi Hukum .”Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi ,Kolusi ,dan Nepotisme/ KKN ,dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 ,”Menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku pidana Korupsinya .
Namun kenyataan dilapangan kurang tegas Penegak Hukum/PH dalam melakukan penindakan secara Yuridis ,terhadap para Pelaku Tindak Pidana Korupsi telah mengembalikan keuangan negara para pelaku bisa hidup bebas .Hal ini bertentangan dengan Perundang undangan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
BERSAMBUNG……..
Editor : EVI ZULKIPLI .