Sambas, Nusantaranews86.id – Ratusan warga Transmigrasi Swakarsa Desa Sungai Deden Kecamatan Subah Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,mendatangin Kantor Pengadilan Negeri Sambas ,hari Kamis (21/04/2022) .
Terkait lahan yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik/SHM dari sejak Tahun 1997 – 2000 . Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri Desa Sungai Deden . Gugat PT Multi Daya Fortuna ( MDF) berolokasi kecamatan Subah Kabupaten Sambas .
Perlu diketahui fakta di lapangan Sertifikat Hak Milik/ SHM 550 (Lima Ratus Lima Puluh) warga Transmigrasi Swakarsa Desa Sungai Deden .Meminta keadilan kepada Presiden Jokowi untuk mendapatkan haknya selaku Petani Plasma Perkebunan Sawit dari pihak perusahaan ,pasalnya pihak Perusahaan melakukan wanprestasi .
Scrirp Kuasa Hukum .
Pada tahun 2006 Tergugat ( PT. Multi Daya Fortuna) masuk kewilayah Para Penggugat ( Warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri) untuk menawarkan bentuk kerja sama perkebunan sawit, dan Para penggugat akan mendapatkan petani plasma sebanyak 550 (Lima Ratus Lima Puluh) Kartu Keluarga yang menjadi warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri, Jelas Ronal
Pada 2007 Masyarakat mendirikan Koperasi Tani Mandiri (KTM) dan setiap warga Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang memiliki Sertifikat Hak milik/SHM sebanyak 550 (Lima Ratus Lima Puluh) menjadi anggota Koperasi Tani Mandiri (KTM) akan bermitra dalam bidang perkebunan sawit dengan PT Daya Multi Fortuna (Tergugat) untuk dijadikan Petani Plasma Perkebunan Sawit di Desa Sungai Deden, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas .
Pada tahun 2008 PT Multi Daya Fortuna dimulai pembukaan lahan perkebunan sawit di wilayah Transmigrasi Swakarsa Mandiri sekitar 900 (Sembilan Ratus) Hektar sebanyak 550 (Lima Ratus Lima Puluh) Kartu Keluarga serta Sertifikat Hak Milik /SHM ,karena sudah terbentuknya KOPERASI TANI MANDIRI (KTM) Masyarakat dengan merasa senang hati bisa menjalin kerjasama dengan PT. MDF dalam Perkebunan Sawit .
Tanggal 11 November 2011 dibuatlah Nota Kesepahaman di Desa Sungai Deden, Kec Subah antara warga Transmigrasi dan PT MDF dengan sistem .” Pola Pembagian hasil dan kewajiban pembayaran kebun diserahkan Pihak ke Pihak, Ungkap Ronal.
Sudah jelas Ada pembuatan Akta Badan Hukum Koperasi Tani Mandiri (KTM) .Mirisnya PT MDF tidak mengakui adanya Koperasi tersebut yang ada diwilayah Desa Sungai Deden, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas ,maka Tergugat (PT MDF) tidak pernah mau memberikan hak hasil Plasma dari penjualan buah sawit.
Maka dari itu masyarakat Terus memperjuangkan hak pembagian hasil sebesar 30 Persen dari hasil penjualan buah sawit yang tidak dibayar Pihak Perusahaan (PT MDF) .Dalam hal in Pihak Perusahaan melakukan wanprestasi terhadap Petani Plasma Koperasi Tani Mandiri (KTM) Desa Sungai Deden .
Kemudian pada tahun 2017 Masyarakat Transmigrasi datang beramai-ramai melakukan aksi demo ke Kantor Perusahaan, agar bisa mendapatkan hak-haknya, Namun hak- hak Plasma dari penjualan Buah sawit Masyarakat tidak juga terpenuhi.
Tahun 2018 masyarakat sudah mencoba melakukan mediasi ke istansi- instansi Pemerintah, Seperti Transmigrasi Kabupaten Sambas, Badan Pertanahan (BPN) Propinsi Kalimantan Barat ,Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sambas, sampai ke Polisi Daerah/ Polda Kalimantan Barat .Mirisnya hingga kini belum membuahkan hasil yang diharapkan masyarakat.
Hingga masyarakat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas .Untuk mendapatkan haknya kembali , Pungkasnya , Ronal .
Editor : EVI ZULKIPLI .