Warga Pertanyakan Kinerja Aparat Terkait Pemberantasan Korupsi Dan Mafia Tanah

Mempawah, Nusantaranews86.id – Korupsi dan Mafia tanah pada saat ini menjadi sangat akrab ditelinga masyarakat, adalah kejahatan  yang sangat luar biasa di Kabupaten Mempawah.

Masalah ini perlu dijadikan suatu hal yang harus ditanggulangi bersama dan diperangi bersama, karena adanya penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

Para penegak hukum di Kabupaten Mempawah, harus berani dan tegas saat menangani kasus Korupsi dan Mafia tanah yang akan berbenturan dengan kekuasaan dan politik untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Sebagaimana tertuang di Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan,” bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka sudah sepatutnya para pelaku Korupsi dan Mafia tanah harus di hukum sesuai Undang- Undang NKRI.

Salah satu contoh kasus dugaan korupsi dana ADD/DD APBDes TA 2019 sebesar Rp 500 jutaan lebih oleh AH selaku Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir,  Kabupaten Mempawah. Sudah berjalan selama 3 (tiga) tahun belum ada ditetapkan sebagai tersangka.

Parahnya Kades AH, pada tahun 2021 mengulangi lagi melakukan Korupsi di kegiatan pekerjaan pembangunan Kantor Desa Pasir, sebesar Rp 100 Juta lebih. Sehingga negara dirugikan oleh Kades AH.

Begitu juga terkait Mafia tanah di Kabupaten Mempawah, warga Desa Penibung, berinisial MS dan Anak Istrinya memiliki tanah negara sekitar ribuan hektar are (Ha) berlokasi di Desa Malikian dan Desa Semudun. Secara Ilegal dengan memalsukan dokumen negara, terindikasi MS (51) terlibat jaringan.”MAFIA TANAH,”.

Terkait hal diatas warga Mempawah, yang minta dirahasiakan namanya menyampaikan, Ketidakpuasan masyarakat terhadap para penegak hukum ini pertanda lemahnya, “PENEGAKAN HUKUM”. Di Kabupaten Mempawah, hukum yang dianggap sebagai cara untuk mencari keadilan bagi masyarakat malah memberikan rasa ketidakadilan.

“Penyebab lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Mempawah, adalah kualitas para penegak hukumnya masih rendahnya moralitas. Mengakibatkan profesionalisme penegakan hukum terhadap  pelaku Koruptor dan Mafia tanah di Mempawah, merasa terlindungi,” pungkasnya.

 

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi [ TINDAK ]. Saat Memberikan Opini Hukumnya terkait dengan  Masalah Korupsi yang telah di duga dilakukan oleh Kepala Desa Pasir Berdasarkan Perhitungan Lembaga Resmi Negara yang Kemudian Menemukan Kerugian Negaranya, yang diduga Perbuatan Berulang Ulang Alias Berlanjut yang dilakukan oleh Kades Pasir Kabupaten Mempawah Namun sampai saat ini belum mendapatkan Respon untuk di Proses Yuridis oleh Pihak Penegak Hukum di kabupaten mempawah sehingga hal ini sangat miris sekali.

Masalah masalah Dugaan Perbuatan Tipikor alias Tindak Pidana Korupsi yang terjadi Di Kabupaten Mempawah Sampai Saat ini Memang Terlihat belum Maksimal dalam Penyelesaian Proses Hukumnya, termasuklah Masalah Besar Kasus Proyek Jalan SADANIANG yang situasi TL Hukumnya masih stagnasi.

Ada Pertanyaan yang timbul akibat dari Lamban atau Lebih banyak Lemotnya terkait Law Enforcement bidang Pemberantasan TIPIKOR di kabupaten Mempawah yang Memang Perlu Untuk di Evaluasi Oleh Penegak Hukum TIPIKOR yang Berada DiPusat ( jakarta ) Khususnya KPK RI dan Kejagung RI, karena Patut Untuk di Ketahui Mandeknya Pemberantasan Hukum Tipikor di Mempawah Apakah karena Karakteristik Pola atau Model Korupsinya yang Tidak Termasuk Kedalam Unsur yang telah termaktub atau telah ditentukan.

“Menurut UU Tipikor, Ataukah Ada Penghalang Lainnya seperti Keterbatasan Kecerdasan atau keterbatasan Power dan Keberanian oleh APH nya sehingga termasuklah Menjadi faktor Penghambat Pemberantasan Korupsi di Mempawah menjadi Mandek,” sebut yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *