Bogor, nusataranews86.id – Sejumlah warga Kampung Cikaret, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat, mendatangi kantor desa Selasa (25/06/2024) terkait dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) FIKTIF dan berpotensi terjadi PUNGLI.
Namun kedatangan beberapa warga ke kantor desa, untuk mempertanyakan terkait program PTSL. Celakanya Kepala Desa/ Kades Eus Sujana sedang tidak berada ditempat.
Mengingat beberapa warga Kp Cikaret, dalam pengurusan program PTSL di Desa Singasari. Berpotensi terjadi ada PUNGLI dan program tersebut,”FIKTIF”. Karena beberapa warga sudah mengeluarkan jutaan rupiah, untuk biaya mengurus PTSL tersebut.
Salah satu warga, Diding mengatakan, kedatangan dirinya dan warga lainnya ke Kantor Desa Singasari .Untuk mempertanyakan tindak lanjut program PTSL yang sudah diajukan bersama warga lainnya pada tahun 2021.
Sebab katanya, saat pertama pendaftaran mereka telah menyerahkan sejumlah biaya administrasi sebesar Rp 2 juta kepada Ketua Rukun Warga untuk biaya pengurusan PTSL.
“Oding juga merasa heran dengan sertifikat PTSL tanah milik warga Kampung Cikaret, yang tak kunjung selesai, padahal sejumlah uang untuk keperluan administrasi sudah mereka setorkan kepada pihak aparatur desa yakni Ketua Rw dan Ketua Rt”.
“Kita datang ke Kantor Desa ini untuk menanyakan hasil sertifikat PTSL, yang sudah diproses selama 2 tahun, Namun hingga kini kami bersama warga lain belum menerimanya. Jadi program PTSL di Desa Singasari, tahun 2021 FIKTIF,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut Diding mengancam, jika protes yang dilakukan hari ini tidak ditindaklanjuti, maka dirinya dan warga lain akan mempertimbangkan untuk membuat laporan ke pihak berwajib terkait permasalahan ini.
“Yang jelas kami akan bertindak lebih tegas dengan mempertimbangkan pelaporan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Selanjut warga yang mendatangi Kantor desa, diterima oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Singasari, Gunawan menuturkan.
” Kita akan panggil Ketua Rw dan Ketua Rt yang telah meminta biaya mengurus program PTSL kepada warga di tahun 2021, karena Rw nya sekarang sudah tidak menjabat Ketua Rw lagi, pasalnya selama ini saya tidak mendengar ada keluhan warga terkait pengurusan program PTSL tersebut,” kata Sekdes Gunawan.
Seperti yang pernah di beritakan beberapa kali oleh media www.newsinvestigasi-86.com dan beberapa media lainnya, uang hasil dugaan penipuan bermodus PTSL ( ternyata fiktif ) yang terjadi pada tahun 2021 dan 2022 uang tersebut bermuara pada ibu Euis Sujana yang pada waktu itu sebagai Bendahara Desa Singasari (; sekarang Kades ). Pada waktu di konfirmasi oleh awak media dan direkam mengatakan ” bahwa uang tersebut masih ada di saya belum di apa apakan dan apabila warga meminta kembali uangnya, akan kami kembalikan ” ujarnya.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat memberikan legal Opininya ketika diminta media mengatakan bahwa pengakuan dari Kades yang masih menyimpan uang setoran PTSL Warga untuk segera dikembalikan karena jangan sampai perbuatan kades tersebut sudah masuk unsur Pasal Penggelapan, kata yayat pada media ini.
Warga yang sudah melakukan pelaporan secara resmi kepolisi atas perbuatan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh kades semestinya menjadi atensi bagi pemerintah kabupaten bogor yangmana juga harus ikut serta mengupayakan penyelesaian hukum secara restorative, sebelum masalahnya berakhir di Meja hijau, “sebut Yayat.