Ketapang, nusantaranews86.id – Warga mengapresiasikan kinerja jajaran Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, menindak tegas kendaraan truk mengangkut kayu illegal berasal dari wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, ke Pontianak, Kalbar.
Upaya penegakan hukumnya, oleh aparat penyidik Kepolisian hanya berlaku. Untuk pengemudi (supir) truk pembawa kayu illegal tersebut. Di proses sampai ke meja hijau, ujar Sandi (40) warga Sandai. Rabu (15/01/2025).
Lanjut Sandi, celakanya jaringan Pengusaha kayu illegal tersebut, bisa menjalani hidup bebas, tanpa sampai ke proses ke mejau hijau (Pengadilan).
Bahkan jaringan Pengusaha kayu illegal tersebut, mengulang kembali mengirim kayu illegal jenis ulin ke Pontianak. Karena yang tersandung hukum adalah pengemudi (supir) truk, bukan Pengusaha Kayu, sebut Sandi.
Kemudian supir pembawa maut laka lantas di simpang empat Jalan Mayor Alianyang Sungai Raya, Kabupaten Mempawah, bernama Junaidi (55) mengangkut sebanyak
204 batang Kayu jenis Ulin (Belian) illegal.Hingga kini Pemilik Kayu tersebut, “MISTERIUS” siapa pemiliknya..???, tegas Sandi mengakhiri.
Menurut Faisal (47) warga Kalbar, ia berharap Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, untuk mengusut kepemilikan kayu illegal jenis Ulin yang dimuat supir Junaidi (55). Kami menduga kayu illegal tersebut milik jaringan Pengusaha kayu illegal berinisial H. AM.
“Maka kami berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Ketua Hakim Pengadilan Negeri, untuk menuntut si Pengusaha
kayu illegal. Karena si Pengusaha kayu illegal tersebut, turut serta melakukan kejahatan karena si supir hanya menerima uang jasa angkutan dari Pengusaha kayu illegal, pungkasnya.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat dimintai Analisa Yuridisnya terkait dengan Kasuistis Truck illegal logging yang sedang berkasus LAKA di kabupaten Kuburaya, kasus ini mestilah di dalami Secara Pro Justitia Pasalnya kasus tersebut Penuh dengan Kerancuan yuridis, kata yayat.
Pihak Penegak Hukum mesti profesional dalam menangani kasus truck illegal logging tersebut, karena sudah pasti ada pelanggaran hukum yang lebih besar tersembunyi di dalam kasus tuck illegal logging tersebut, sehingga terjadinya pemalsuan nomor plat mobil yangmana memiliki tendensi atau upaya Penyembunyian Kejahatan terselubung dalam satu rangkaian peristiwa hukum pidana, sahut yayat.
Keberanian Aparat Penegak Hukum membongkar kejahatan tersembunyi didalam kasuistis LAKA truck illegal logging yang membawa kayu Ulin terutama siapa pemilik kayu illegal tersebut dan siapa saja backing backingnya, “cetus Yayat.