Warga Menilai Penegakan Hukum PETI di Ketapang Diduga Gagal

Ketapang, Nusantaranews86.id-
Luar biasa kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang Kalbar, sulit dihentikan, karena, para cukong atau pemodal jarang yang berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Bahkan warga menilai Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), disinyalir terkesan setengah hati memberantas PETI. Memang ada tindakan yang dilakukan. Namun hasilnya tidak memuaskan masyarakat.

Karena yang ditangkap hanya pemain.” Kelas Teri” alias pekerja lapangan (kuli). Sementara pemodal usaha penambangan emas (PETI) jarang tertangkap, bahkan belum ada tersentuh hukum.

Makanya banyak desas-desus yang menyebutkan ada Oknum (Pemerintah dan Penegak Hukum) ikut bermain dalam kegiatan ilegal tersebut, hingga disinyalir lemah dalam penegakan hukum terhadap pemodal usaha (CUKONG) PETI.

Menurut Daniel (47) tokoh masyarakat Ketapang.” Pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini CARUT MARUT di Kabupaten Ketapang.
Meskipun jajaran pihak Polres Ketapang, sudah melakukan razia berkali-kali, namun tidak juga menimbulkan efek jera kepada para penambang untuk tidak melakukan aktivitas tersebut.

Seharusnya Pemerintah dan aparat penegak hukum bisa menjalankan perannya sebagaimana, yang diatur dalam Undang-Undang. Bukan malah terkesan tutup mata akan kondisi seperti ini, jangan cuma diam gunakan kewenangan yang dimiliki Pemerintah. Bisa melalui dinas lingkungan setempat dan Kepolisian selaku penegak hukumnya, ujarnya.

Bahkan Daniel sangat menyayangkan penangkapan yang terjadi selama ini. Menurutnya yang ditangkap tersebut, adalah pemain yang kecil-kecil saja, atau masyarakat biasa. Mereka yang ditangkap itu cuma korban bukan pelaku.

Semestinya para Pemodal dan aktor besar (CUKONG) dibelakang para penambang ilegal (PETI) bisa di ungkap.” Big Bos besarnya yang harus ditangkap bukan yang kelas Teri tapi kelas kakapnya”, tegas Daniel.

Berdasarkan Informasi dari seseorang warga yang namanya tak mau disebutkan mengatakan “Kegiatan PETI ini bukan menjadi rahasia umum, disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba, karena kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum,” Ungkapnya.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat di mintai legal opininya oleh media [ 27/05/2024 ] via WhatsApp mengatakan bahwa Kasuistis PETI dikabupaten Ketapang, yang gagal diberantas sehingga semakin membuat Pelaku PETI khususnya dikabupaten ketapang kian Marak dalam melakukan penambangan illegalnya tanpa ada rasa takut sedikitpun terhadap sangsi Hukumnya, kata yayat.

Memang agak sulit kalau pola pemberantasan PETI dikalimantan barat ini yang hanya setengah setengah semangatnya, karena kesan nya Aparat Penegak Hukum hanya akan dianggap enteng san disepelekan oleh Pelaku kejahatan PETI tersebut, sedangkan kejahatan PETI ini termasuk eksplorasi tanpa hak dan sangat banyak menabrak beberapa UU lainnya, maka oleh karena itu pelakunya dapat dihukum seberat beratnya tanpa adanya pengecualian, pinta yayat.

Ada sisi lemahnya dari Law Enforcement di Ranah Kejahatan Illegal tambang, yaitu jarang tertangkapnya Owner atau Pemilik modalnya justru yang sering dikorbankan dalam penangkapan hanyalah pelaku pelaku yang hanya disuruh melakukan saja alias hanya para kroco kroconya saja, sebut yayat.

Perlu dikaji dan dievaluasi lagi oleh penegak hukum yang berada di kalimantan barat ini Apasih penyebabnya dan kenapa sih pemberantasan hukum penambangan liar tidak pernah tuntas alias gagal, cetus yayat.

Penulis : Evi Zulkipli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *