Warga Menilai Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Mempawah Masih Lemah

Mempawah, Nusantaranews86.id – Penegakan hukum kasus korupsi di Kabupaten Mempawah, Kalbar, belum signifikan atau masih lemah, hal tersebut dikemukakan Ical (47) warga Mempawah.

Menurutnya kasus korupsi di Kabupaten Mempawah, sudah sangat memprihatinkan, hal ini dapat dilihat dari penanganan kasus dugaan korupsi ruas jalan Sekabuk – Sei Sederam dan Sebukit Rama – Sei Sederam.

Bacaan Lainnya

Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK RI, telah melakukan penyidikan sejumlah oknum Pejabat Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mempawah, ujarnya.

Lanjut Ical (47).” Bahkan Tim KPK RI telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap beberapa titik ruas jalan tersebut, pada hari Kamis (18/01/2024)”.

“Namun progres penegakan hukum terhadap sejumlah oknum pejabat DPUPR Mempawah, terkait kasus dugaan korupsi ruas jalan tersebut. Hingga kini sejumlah oknum pejabat tersebut masih menghirup udara bebas,” tegas Ical.

Hal senada Irwandi (51) menuturkan,” bahwa KPK telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dikedua ruas jalan tersebut, dimulai pada tahun 2021 hingga sudah hampir berjalan selama 3 (tiga) tahun. Namun belum ada perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan tersebut, sehingga publik mempertanyakan bagaimana tindak lanjut langkah hukum yang telah dilakukan oleh KPK,” tutur Irwandi.

Scrip Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat di minta legal opininya terkait dengan Kasus di PUPR Kabupaten Mempawah, yang di Supervisi oleh KPK-RI sampai saat ini tidak tuntas atau tidak di followUp keranah Penangkapan, berarti Atensi KPK-RI terkait pemberantasan Kasuistisnya terhenti dimana, kata yayat.

Terhentinya Kasuistis Korupsi haruslah jelas sebabnya jangan sampai kasus yang sudah di Atensi oleh KPK-RI, namun terjadinya stagnan kasuistis korupsi di PUPR Mempawah, tanpa adanya alasan alasan yang tidak berdasarkan hukum, sebut yayat lagi.

Koordinator lembaga TINDAK meminta KPK-RI. Melakukan Legal Action dalam wujud yang nyata dalam rangka penegakan Supremasi Hukum Tipikor, dengan maksud agar supaya keseriusan KPK-RI benar benar terimplementasi sesuai dengan Maksud Undang Undang Tipikor, cetus yayat.

Tidak jeranya pelaku pelaku korupsi dikalimantan barat, dalam melakukan aksi jahatnya seakan akan menganggap prilaku korupsi yang dilakukannya bisa di selesaikan dengan cara restorative justice, cetus yayat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *