Mempawah, Nusantaranews86.id-
Sebagian masyarakat Kabupaten Mempawah, Kalbar, mengeluhkan gas elpiji 3 Kg langka di pasaran. Mereka mempertanyakan menghilangnya pasokan gas tabung melon itu.
Sejak beberapa pekan lalu hingga kini susah cari gas 3 Kg, Diduga ada permainan Mafia sehingga warga Mempawah. Mengalami kelangkaan gas di pasaran.
“Meningkatnya permintaan warga Mempawah, terhadap tabung gas 3 Kg (Melon) menjadi salah satu penyebab kelangkaan, dan disinyalir munculnya mafia penimbunan LPG 3 Kg bersubsidi semangkin menambah kelangkaan Gas di Kabupaten Mempawah.
Menurut Abdul Majid warga Mempawah, menuturkan.” Terjadi kelangkaan tersebut, menimbulkan dampak negatif di tengah-tengah masyarakat, salah satu dampaknya adalah terganggunya aktivitas masyarakat dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Daerah/Pemda Mempawah,” sebut Abdul Majid.
Tambah Abdul Majid.” Beharap dengan kelangkaan barang tersebut (gas elpiji 3 Kg) Pemda Mempawah, agar dapat berkolaborasi dengan aparat instansi terkait. Untuk mengatasi kelangkaan gas dipasaran, dan untuk memastikan stok LPG 3 Kg subsidi ini aman tersalurkan kepada masyarakat Mempawah, ” tegas Abdul Majid.
Dalam menyikapi hal tersebut, Ical (47) warga Mempawah.” Semestinya Pemda Mempawah, melalui Dinas terkait agar selalu mengecek ulang dan melakukan turun ke pasar/atau kesetiap pangkalan LPG 3 Kg subsidi. Sehingga kelangkaan gas di Mempawah, dapat diatasi”.
” Kami menilai disinyalir ada oknum mafia penimbunan dipangkalan gas LPG 3 Kg subsidi tersebut, yang berkolaborasi dengan setiap agen/atau pangkalan gas di Kabupaten Mempawah. Kami meminta Pemda dan Aparat hukum Mempawah, untuk melakukan pengecekan langsung kelapangan atas kelangkaan kebutuhan masyarakat terhadap gas LPG 3 subsidi. Diduga para oknum penimbunan gas yang menikmati keuntungan selama ini atas kelangkaan barang tersebut,” tegas Ical.
Scrip Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK dalam statmen yuridisnya mengatakan via WhatsApp pada media terkait dengan adanya indikasi dugaan terjadinya Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg di kabupaten mempawah yang mesti di ungkap serta di telusuri oleh Polisi, mengingat kelangkaan Gas sifatnya tiba tiba, sebut yayat.
Mestinya Polisi di mempawah gerak cepat melakukan penangkapan agar membuat jera para pelaku yang sudah melakukan perbuatan penimbunan Gas Elpiji mengarah pada pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 yang hukuman pidananya paling lama enam tahun, kata yayat.
Para pelaku penimbun Gas Elpiji bersubsidi adalah perbuatan yang merugikan masyarakat secara sengaja makanya harus segera diberantas agar supaya tidak merugikan masyarakat umum serta pelakunya disangsi penjara, pinta yayat.
Penulis : Evi Zulkipli.